SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reskrim Polsek Purabaya menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah toko buah. Kedua pelaku melakukan aksi tersebut di Kampung Muara, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Kapolsek Purabaya AKP Iwan Kusmawan mengatakan kedua pelaku yang berinisial S (26 tahun) dan K (23 tahun) melakukan pencurian dengan kekerasan itu sekira pukul 02.00 WIB di toko buah milik warga bernama Eded (59 tahun). Kedua pelaku diringkus Senin, 24 Oktober 2022.
"Kemarin menangkap dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) dan masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang identitasnya sudah kami ketahui," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Iwan menyebut pelaku S adalah warga Kecamatan Purabaya, K warga Kecamatan Sagaranten, sedangkan satu pelaku yang masih buron adalah D (32 tahun). Saat beraksi, ketiganya berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Yamaha RX-King bernomor polisi Z 3427 LA.
Ketiga pelaku mendatangi toko buah korban yang masih buka sambil mengacungkan senjata tajam berupa golok ke arah pekerja toko buah.
"Para pekerja toko buah merasa ketakutan dan berlari ke belakang toko sehingga para pelaku leluasa mengambil buah-buahan (sejenis anggur-jeruk) yang ada di toko. Membawa hasil curian, para pelaku pergi menggunakan motor RX-King," kata Iwan.
Iwan mengatakan kejadian ini bisa terungkap karena semua terekam oleh CCTV yang ada di toko buah korban. Unit Reskrim Polsek Purabaya pun menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha RXKing warna hitam.
"Kepada pelaku akan kami jerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," ujarnya.
#SHOWRELATEBERITA