SUKABUMIUPDATE.com - Dua terduga maling sepeda motor ditangkap Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi. Ini disampaikan Kapolsek Jampangkulon Iptu Mukhlis melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, Senin (24/10/2022).
Aah mengatakan kedua terduga maling tersebut masih berasal dari wilayah Jampangkulon, masing-masing pria berinisial R (52 tahun) dan AN (47 tahun). Keduanya ditangkap setelah beraksi pada 16 Oktober 2022 bersama satu temannya yang masih buron yakni A (30 tahun).
Pada 16 Oktober 2022, ketiga pelaku mencuri sepeda motor matik Honda Beat di halaman kantor Yayasan Forum Silaturahmi Barisan Benteng Pajampangan yang berlokasi di Kampung Pasirpulus, Desa Nagraksari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 04.20 WIB.
"Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah kantor dengan cara merusak kunci kontaknya menggunakan alat berupa kunci palsu/leter T," kata Aah.
Setelah menerima laporan kehilangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jampangkulon langsung bergerak mencari pelaku, hingga pada Jumat, 21 Oktober 2022, satu pelaku berhasil diringkus di rumahnya. Polisi pun kemudian melakukan pengembangan.
"Dari pelaku yang kami tangkap itu, dikembangkan dan kami amankan satu orang pelaku yang berperan sebagai penadah dengan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor," ujar Aah.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Aah, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor da kunci kontak asli sepeda motor Honda Beat. "Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku melakukan pencurian di lima TKP (tempat)," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon Bripka Riki Rosandi menambahkan kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.
#SHOWRELATEBERITA