SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi mulai melakukan langkah antisipasi peredaran obat sirup yang mengandung zat kimia berbahaya yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Diketahui, obat-obat untuk anak berbentuk sirup yang mengandung Ethylene Glicol dan Diethylene Glicol sudah resmi ditarik dari peredaran sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.
Polsek Cikembar Polres Sukabumi menjalankan langkah antisipasi tersebut pada Sabtu, 22 Oktober 2022.
Ditemani unsur Forkopimcam Cikembar dan Puskesmas Cikembar, Kapolsek Cikembar Iptu RPanji Setiaji mendatangi apotek-apotek maupun klinik kesehatan yang ada di sekitar wilayah hukum Polsek Cikembar.
“Kapolsek Cikembar bersama Forkopimcam dan Kapuskesmas Cikembar menyampaikan kepada para pemilik apotek untuk tidak mengedarkan atau menjual obat tersebut karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa anak-anak kita,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Ipda Aah Saepul Rohman dalam rilisnya, Minggu (23/10/2022).
Selain itu, lanjut Aah, guna mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut di wilayah hukum Polres Sukabumi, pihaknya juga telah menyebar imbauan yang bersumber dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kepada masyarakat agar untuk sementara tidak menggunakan obat sirup kepada anak.
“Tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah dan agar masyarakat tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter serta jangan percaya pada informasi yang bersifat hoaks,” ujarnya.
"Masyarakat diminta tetap tenang dan ikuti aturan serta imbauan pemerintah dalam menghadapi kasus gagal ginjal pada anak," imbuh dia.
#SHOWRELATEBERITA