SUKABUMIUPDATE.com - Larangan sementara penggunaan obat sirup di Kota Sukabumi mendapat respons warga, khususnya ibu-ibu. Larangan ini diberlakukan menyusul munculnya gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) pada ratusan anak-anak.
Destiana Putri (21 tahun), ibu muda yang mempunyai anak berusia delapan bulan ini merasa cemas dan bingung jika anaknya sakit mesti diberi obat apa selain sirup. Pasalnya, kata Destiana, anaknya yang masih balita biasanya diberi obat sirup ketika mengalami gangguan kesehatan.
"Mungkin untuk sementara kalau anak sakit dikasih obat puyer," ujarnya kepada sukabumiupadate.com pada Minggu (23/10/2022).
Meski ada pengganti, Destiana mengaku tetap khawatir anaknya rewel apabila tak diberi obat sirup. "Takutnya kalau sakit kan suka rewel, terus dikasih obat puyer makin rewel karena rasanya pahit dan tidak seenak obat sirup yang manis," ujar dia.
"Saya berharap pihak terkait dapat segera mengatasi masalah ini karena sudah banyak orang tua yang kehilangan anaknya karena gagal ginjal tersebut," kata Destiana yang merupakan warga Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi lewat Dinas Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran bernomor KS.05.01/2192/Dinkes tentang penghentian sementara penjualan obat berbentuk sirup.
"Kami menindaklanjuti apa yang disampaikan Menteri Kesehatan. Kami juga sudah menyebarkan surat edaran kepada rumah sakit, klinik, dan puskesmas, untuk sementara waktu tidak memberikan obat berbentuk sirup kepada warga yang sedang mengalami gangguan kesehatan," kata Wali kota Sukabumi Achmad Fahmi saat ditemui di depan Balai Kota Sukabumi, Jumat, 21 Oktober 2022.
Fahmi mengatakan Pemerintah Kota Sukabumi terus memantau situasi ini dan menunggu hasil pemeriksaan Kementerian Kesehatan terhadap sejumlah obat sirup. Pemerintah Kota Sukabumi, kata Fahmi, masih menunggu instruksi Kementerian Kesehatan terkait penarikan obat sirup di pasaran.
Reporter: Crp/Gianni Fathin Rabbani
#SHOWRELATEBERITA