SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi lewat Dinas Kesehatan mengeluarkan surat edaran bernomor KS.05.01/2192/Dinkes tentang penghentian sementara penjualan obat berbentuk sirup. Ini menyusul munculnya gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) pada ratusan anak-anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Kami menindaklanjuti apa yang disampaikan Menteri Kesehatan. Kami juga sudah menyebarkan surat edaran kepada rumah sakit, klinik, dan puskesmas, untuk sementara waktu tidak memberikan obat berbentuk sirup kepada warga yang sedang mengalami gangguan kesehatan," kata Wali kota Sukabumi Achmad Fahmi saat ditemui di depan Balai Kota Sukabumi, Jumat Malam (21/10/2022).
Fahmi mengatakan Pemerintah Kota Sukabumi terus memantau situasi ini dan menunggu hasil pemeriksaan Kementerian Kesehatan terhadap sejumlah obat sirup. Pemerintah Kota Sukabumi, kata Fahmi, masih menunggu instruksi Kementerian Kesehatan terkait penarikan obat sirup di pasaran.
"Sementara ini belum ada penarikan obat sirup, kita hanya minta untuk semuanya tidak diberikan dulu. Tentu alternatifnya bisa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan atau dokter setempat," ujarnya.
Fahmi juga sudah memerintahkan Dinas Kesehatan untuk menerjukan tim dalam melakukan pengawasan larangan sementara pemberian dan penjualan obat sirup ini. Termasuk mengevaluasi surat edaran yang disampaikan ke sejumlah fasilitas kesehatan. Orang tua pun diminta untuk sementara tidak memberikan obat sirup pada anak mereka.
"Kepada para orang tua, juga yang lainnya kami minta untuk sementara waktu tidak menggunakan obat yang berbentuk sirup tersebut," kata Fahmi.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 102 obat sirup yang diduga menjadi penyebab lebih dari 200 anak mengalami gangguan ginjal akut misterius. Ini diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dikutip dari suara.com, daftar 102 obat sirup ini dibuat berdasarkan penelusuran Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mendatangi kediaman dan rumah sakit tempat pasien dirawat.
Daftar lengkap 102 obat sirup yang diduga berbahaya yang dilarang dikonsumsi, dijual apotek, dan diresepkan dokter, seperti disampaikan langsung Menkes Budi Gunadi dapat dibaca di sini.
Sementara BPOM pada Kamis kemarin merilis nama lima obat sirup yang ditarik peredarannya. Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Hasilnya, terdapat lima merek yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman. Mereka pun memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.
Berikut daftar lima obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
#SHOWRELATEBERITA