SUKABUMIUPDATE.com - 198 bungkus rokok disita Bea dan Cukai Bogor dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau di wilayah Kota Sukabumi. Pasalnya, rokok tersebut tanpa Pita Cukai serta ditemukan juga rokok dengan pita cukai bukan untuk peruntukannnya.
Operasi Pemberantasan BKC Ilegal dilakukan oleh tim Bea dan Cukai Bogor bersama Satpol PP Kota Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota. Operasi dengan sasaran toko dilaksanakan pada Selasa 18 Oktober 2022 di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Warudoyong lalu pada hari kedua, Rabu 19 Oktober 2022 dilaksanakan di Kecamatan Baros dan Kecamatan Lembursitu.
Dasar hukum operasi ini adalah SK Wali Kota Sukabumi No. 188.45/222-SATPOLPPDAMKAR/2022 tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan BKC Ilegal di Kota Sukabumi.
Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing, mengatakan sebelum dilaksanakan operasi, pihaknya terlebih dulu melakukan sosialisasi para pemilik toko.
“Dari hasil operasi gabungan ini, sebagian besar barang buktinya itu betul-betul tidak bercukai. Ada satu yang bercukai tapi cukainya palsu," kata Sihombing, Jumat (21/10/2022)
Meski demikian, pihaknya hanya melakukan penyitaan saja tidak memberikan tindakan ke arah hukum terhadap warung ataupun Toko yang menjual rokok ilegal tersebut.
"Untuk sementara ini yang mempunyai kewenangan penyitaan itu di Bea dan Cukai, jadi mereka hanya pada batas pengambilan barang bukti saja. Sementara untuk punishment yang berupa tindakan pidana atau hukuman memang belum kita lakukan," tuturnya.
Adapun rincian dari hasil operasi BKC tersebut yaitu Premier Menthol 1 bungkus, Guci 3 bungkus, Premiere Menthol 6 bungkus, Guci 5 bungkus, Lea Bold 5 bungkus, Lea Mild 3 bungkus.
Gico 27 bungkus, Louis Mild 32 bungkus, Dubai 32 bungkus dan Boshe 29 bungkus, Dalil 21 bungkus, Dalil 7 bungkus, Red Blu 8 bungkus, FC Bold 12 bungkus, Apple Gold 7 bungkus
"Dari tiap-tiap bungkus itu berisi 20 batang dengan total temuan 198 bungkus atau 3.960 batang," jelasnya.
#SHOWRELATEBERITA