SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi tak memungkiri kalau pengurusan dokumen kependudukan rawan terjadinya punguatan liar atau pungli.
Maka dari itu, Disdukcapil berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari pungli-pungli itu.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Sukabumi, Ade Rosmana yang ikut dalam sosialisasi dan diskusi nasional Perpres Nomor 87 Tahun 2016, sekaligus pengukuhan pengurus Masyarakat Anti Pungutan Liar (MAPI) Sub Regional Sukabumi Raya di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Kamis 20 Oktober 2022.
"Jadi dengan adanya tadi sosialisasi, kita akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kemudian mempermudah tetapi dalam hal ini persyaratan-persyaratannya tentu harus dilengkapi," ujar Ade.
Ade menyatakan, Disdukcapil mendukung setiap gerakan-gerakan anti pungli seperti halnya yang diselenggarakan oleh MAPI.
“Harapan kita untuk terhindar dari pungli, selain itu kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa untuk pengurusan dokumen kependudukan itu tidak dipungut biaya alias gratis," jelasnya.
#SHOWRELATEBERITA