SUKABUMIUPDATE.com - Pelarian Mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, berinisial MR, yang diduga terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berakhir di Tasikmalaya. MR berhasil ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota pada 16 September 2022.
MR diduga menggelapkan dana APBDes Tegalpanjang tahun 2017 dan 2018 sehingga merugikan negara hingga Rp 595.397.068. MR masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota pada 2019 dan melarikan ke berbagai tempat hingga akhirnya tinggal di Tasikmalaya bersama keluarganya dan berjualan mie ayam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto didampingi Kanit Tidpikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Abduh mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi APBDes yang menjerat tersangka MR berawal dari laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalpanjang tahun 2018.
"Proses penyelidikan berjalan, kita klarifikasi dan kita undang (mantan) kepala desa ini hingga melayangkan dua kali surat pemanggilan, tetapi tidak pernah hadir," kata Yanto kepada sukabumiupdate.com, Rabu (19/10/2022).
Yanto mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut meningkat statusnya menjadi penyidikan pada Januari 2019. Dalam tahap ini, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan MR sebagai tersangka. Dana diduga hasil korupsi itu digunakan MR untuk membangun rumah pribadinya dan untuk modal usaha pribadi.
Setelah ditetapkan tersangka, Polres Sukabumi Kota kembali melayangkan undangan pemeriksaan terhadap MR, namun dia tidak pernah hadir hingga akhirnya masuk DPO. MR diketahui menjabat sebagai kepala desa periode 2013 hingga 2019.
Yanto mengatakan jajarannya saat itu mencari keberadaan MR ke alamat rumahnya di Desa Tegalpanjang, namun tak ditemukan. Selanjutnya diperoleh informasi MR ada di Tangerang. "Kita melakukan upaya pencarian di wilayah pasar di Tangerang, kita sempat di sana beberapa hari, namun kita tidak menemukan jejaknya," kata Yanto.
Upaya polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada 2022, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menemukan jejak digital MR berupa nomor handphone. Setelah dilakukan pelacakan, ditemukan hasil MR berada di wilayah Tasikmalaya. Rangkaian penyelidikan lokasi MR pun dilakukan hingga dia ditangkap pada 16 September 2022.
"MR ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya," ujar Yanto. "Tersangka tinggal di Tasikmalaya menyewa kontrakan yang dari pengakuannya berpindah-pindah. Saat ditangkap itu, pagi, ketika tersangka mau buka kios mie ayamnya. Jadi dia jualan mie ayam di sana," imbuh dia.
Yanto mengatakan kendala dalam penangkapan MR adalah tidak kooperatifnya tersangka dan pihak keluarga. Kemudian, nomor handphone MR juga terus berganti.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan pihaknya pada Selasa, 18 Oktober 2022, menerima pelimpahan tahap II penyidikan kasus MR berikut barang bukti kasus dugaan korupsi APBDes tersebut dari tim penyidik Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari Inspektorat senilai Rp 595.397.068 yang digunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," kata Ratno kepada awak media.
Ratno mengatakan tersangka MR menggunakan dana diduga hasil korupsi itu untuk membangun rumah pribadinya dan untuk modal usaha pribadi. Saat ini, kata Ratno, tersangka sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sebagai tahanan titipan.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021," ujar dia.
#SHOWRELATEBERITA