SUKABUMIUPDATE.com - Asep Saefudin, Kepala Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, terdakwa tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020 divonis 4 tahun penjara oleh Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin 17 Oktober 2022.
Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsider dengan penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp 713.800.602 dengan subsider 2 tahun kurungan penjara," kata Ratno Rabu (19/10/2022).
Mengenai upaya banding, Ratno menyatakan terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Mengajukan pikir-pikir untuk 7 hari,” ujarnya.
Saat ini Asep Saefudin sudah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Ratno berharap untuk pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara untuk pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi agar dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.
Asep melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa terkait Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD tahun 2019-2020 dan perbuatannya merugikan negara hingga Rp 713.800.602.
Angka itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700/760/sekret tanggal 30 Maret 2022.
#SHOWRELATEBERITA