SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyesuaian dan penyempurnaan hasil evaluasi gubernur atas Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna tersebut diselenggarakan melalui hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) juga hasil evaluasi gubernur tersebut telah disempurnakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 14 Oktober.
“Secara umum mulai dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah telah mengalami penyesuaian dan penyempurnaan sebagaimana amanat hasil evaluasi Gubernur tersebut,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara selaku pimpinan sidang.
Hasil rapat gabungan dengan TAPD kemudian disampaikan oleh Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi, M. Sodikin lalu disepakati bersama dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sekaligus penyerahan keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan penyesuaian dan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri serta Pimpinan DPRD.
“Kami berharap dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah daerah dan SKPD dapat menetapkan DPA-SKPD sesuai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati dan sesuai dengan hasil Evaluasi Gubernur, serta untuk segera melaksanakan program kegiatan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan perundang-undangan,” kata Yudha.
Dalam laporannya, pimpinan Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi, Sodikin menuturkan anggaran pendapatan daerah pada Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 4.086.629.806.267 bertambah sebesar Rp 141.960.909.457. "Atau 3,6 persen dari target semula 3.944.668.896.052," ujarnya.
Menurut dia, kenaikan pendapatan daerah diproyeksikan dari kenaikan pendapatan asli daerah naik 0,41 persen dibanding APBD murni.
Lebih lanjut Sodikin menyatakan, target pendapatan bagi hasil pajak dari provinsi bertambah sebesar Rp 25.328.034.460. Adapun target pendapatan bantuan keuangan Khusus dari pemerintah provinsi semula tidak dianggarkan setelah perubahan menjadi Rp 58.014.790.720.
"Berdasarkan evaluasi Gubernur jumlah penganggaran dan peruntukannya harus berpedoman pada peraturan daerah Provinsi Jabar tentang APBD tahun anggaran 2022 dan peraturan Gubernur Jabar tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022. Selain itu dalam hal terhadap sisa bantuan keuangan khusus dari pemerintah Provinsi Jabar pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi wajib mengembalikan sisa bantuan keuangan khusus ke rekening kas umum daerah Provinsi Jabar," ujarnya.
Untuk rincian belanja daerah pada Raperda tentang perubahan APBD tahun 2022 yaitu belanja operasi bertambah sebesar Rp 300.248.015.359, belanja modal bertambah sebesar Rp 22.813.221.276, belanja tidak terduga berkurang sebesar Rp 25.718.950.449, belanja transfer bertambah sebesar Rp 3.235.989.500, belanja hibah bertambah 5,67 persen dan belanja bantuan sosial bertambah 26,79 persen.
"Berdasarkan hasil evaluasi gubernur bahwa dalam perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus dijamin efektivitas, kebenaran, tujuan dan penyediaan anggaran. Selain itu terhadap daftar penerima bantuan sosial akan ditinjau kembali untuk disempurnakan,” ujarnya.
#SHOWRELATEBERITA