SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas tambang batu besi di Kampung Sirnaasih RT 5/4 Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan lantaran diduga tak memiliki izin. Kepala desa setempat bersuara menjelaskan kondisi pertambangan tersebut.
Kepala Desa Mekarjaya Bambang Sujana mengatakan lahan yang dibuka seluas kurang lebih 5.000 meter dan dijadikan lokasi tambang batu besi merupakan milik warga Kampung Sirnaasih, bukan lahan perusahaan maupun lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara.
Bambang mengatakan kegiatan tambang juga dilakukan warga setempat. "Itu inisiatif warga, tujuannya mereka mau membuka lahan pertanian, kebetulan batunya ada yang membeli," katanya kepada sukabumiupdate.com, Senin (17/10/2022).
Menurut Bambang, aktivitas tambang di lahan tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu dan berhenti sekitar tiga hari terakhir. Pantauan reporter sukabumiupdate.com pada Senin ini juga menunjukkan tidak adanya kegiatan apa pun di lahan bekas tambang batu besi itu.
Semula, warga melakukan kegiatan tambang secara manual, namun seiring berjalan waktu, kata Bambang, mereka mulai menggunakan alat berat. "Pakai alat berat sudah satu bulan. Tapi, saat ini sudah tidak ada kegiatan penambangan," ujar dia.
Ditanya soal izin tambang batu besi ini, Bambang menyebut sepengetahuannya tidak ada izin. Bambang menyatakan Pemerintah Desa Mekarjaya maupun dirinya secara pribadi, tidak terlibat dalam pertambangan tersebut atau mem-back up kegiatan tambang yang diduga ilegal itu.
"Kami sangat setuju kalau Pemkab atau pihak yang berwenang mau menertibkan pertambangan ilegal di wilayah Pajampangan. Namun jangan tebang pilih. Masih banyak tambang ilegal yang berdampak pada pencemaran lingkungan, wisata, bahkan permukiman. Apalagi kegiatannya di lahan perusahaan dan HGU," kata dia.
#SHOWRELATEBERITA
REPORTER: RAGIL GILANG