SUKABUMIUPDATE.com - Asep Japar menyatakan kemenangannya bersama Andreas dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 merupakan kemenangan masyarakat Sukabumi. Hal itu disampaikan Asep Japar usai ditetapkan sebagai Bupati terpilih dalam sidang Pleno KPU Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di Hotel Augusta, Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kamis (6/2/2025).
"Kami sadar kemenangan pasangan mubarakah bukanlah kemenangan kami semata maupun partai politik pengusung, kemenangan ini merupakan kemenangan rakyat dan kemenangan masyarakat Kabupaten Sukabumi," kata Asep Japar dalam sambutannya yang disambut tepuk tangan para hadirin.
Asep Japar pun mengucapkan syukur atas berjalannya Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2024 berjalan dengan damai. Asep Japar mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk KPU, Bawaslu, partai politik, serta pasangan calon lainnya yang telah berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
"Alhamdulillah perjalanan panjang perjuangan kami serta seluruh pendukung pasangan Mubarokah dalam Pemilukada Kabupaten Sukabumi 2024 telah sampai pada titik dimana pasangan ini dapat ditetapkan secara resmi," tuturnya.
Baca Juga: KPU Tetapkan Asep Japar-Andreas Jadi Bupati dan Wabup Sukabumi Terpilih
"Kami beryukur kepada Allah, bahwa selama masa kampanye dapat berjalan dalam suasana yang kondusif dan damai. Terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak dalam mengawal pesta demokrasi di Kabupaten Sukabumi," imbuhnya.
Asep Japar menuturkan, konstetasi ini bukan akhir dari ikhtiar namun awal dari perjuangan kami dan rakyat untuk membawa Kabupaten Sukabumi mencapai cita-cita dan visi misi kesejahteraan rakyat.
"Terkhusus untuk bapak Iyos Somantri dan bapak haji Zainul, kami ucapkan hormat dan salut telah mengantarkan pesta demokrasi Kabupaten Sukabumi menuju pemilukada yang demokratis dan damai," tuturnya.
"Kami berharap tanggung jawab yang akan kami emban ke depan memimpin masyarakat Kabupaten Sukabumi akan mendapat rahmat dan lindungan Allah SWT serta dukungan semua dari stakeholder. Semoga visi misi kami menuju Kabupaten Sukabumi yang mubarakah dapat tercapai bersama," imbuhnya.
Diketahui, Penetapan Asep Japar dan Andreas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (Iyos Somantri-Zainul) dalam perkara 235/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Nomor Urut 2 saudara Drs H. Asep Japar M.M. dan H. Andreas, S.E. dengan perolehan suara sebanyak 564.862 suara atau 53,10% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sukabumi Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Tahun 2024," kata Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya Syafi’i.