Detik-detik Mendebarkan, Menanti Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Sukabumi

Minggu 02 Februari 2025, 14:54 WIB
Paslon 1 dan Paslon 2 di Pilkada Kabupaten Sukabumi (Sumber : dok kpu kabupaten sukabumi)

Paslon 1 dan Paslon 2 di Pilkada Kabupaten Sukabumi (Sumber : dok kpu kabupaten sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, termasuk di antaranya sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi. Sidang ini berlangsung dari 8 Januari hingga 31 Januari 2025.

Majelis Hakim Konstitusi yang terbagi dalam tiga panel telah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Pihak Termohon, serta keterangan dari Pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam sidang ini, semua pihak diberi kesempatan untuk menguraikan argumen dan fakta yang ada, dengan proses yang diharapkan berjalan adil dan transparan.

Menurut keterangan resmi MK, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, perkara PHP Pilkada memasuki tahap pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Sidang pengucapan putusan atau ketetapan direncanakan pada 4–5 Februari 2025 mendatang.

Baca Juga: Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Apabila sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi dilanjutkan ke tahap pembuktian, masing-masing pihak, akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli.

Untuk perkara PHP Pilkada Bupati dan Walikota, pihak-pihak terkait diharuskan menyiapkan maksimal empat saksi atau ahli, yang dapat diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan dilanjutkan pada 7 hingga 17 Februari 2025.

Diketahui, para pihak dalam sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi adalah Asep Japar-Andreas sebagai pihak Terkait, KPU Kabupaten Sukabumi sebagai Termohon, dan Iyos Somantri-Zainul sebagai Pemohon.

Sebeumnya, mengutip tempo.co, pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.

Bila berdasar pada PMK tersebut, sedianya pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025 MK akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH tersebut, kesembilan hakim MK akan membahas secara mendalam kelanjutan dari tiap gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK, termasuk perkara-perkara yang gugatannya telah dicabut.

Baca Juga: Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra berharap dengan agenda pengucapan putusan dismissal yang dipercepat, beberapa daerah yang gugatannya diputuskan untuk tidak dilanjutkan, bisa diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah mendatang. Sebabnya, kata Saldi, ketetapan dismissal tersebut akan diumumkan sebelum waktu pelantikan yang diwacanakan pada 6 Februari 2025.

“Ini tanggal 4 dan 5 Februari diucapkan. Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung (pelantikannya) oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang (daerah) tidak dibawa (sengketanya) ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel II pada Kamis, 30 Januari 2025.

Sumber : Siaran Pers MK dan Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi02 Februari 2025, 17:43 WIB

Hamil 7 Bulan, Motif dan Kondisi Wanita Sukabumi Coba Lompat dari Jembatan Pamuruyan Cibadak

Wanita Sukabumi berinisial M (22 tahun), warga Kampung Bantarmuncang RW 5, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, coba lompat dari Jembatan Pamuruyan
Jembatan Pamuruyan Cibadak Kabupaten Sukabumi (Sumber : kanal youtube edwar widodo)
Musik02 Februari 2025, 17:00 WIB

Suami Gitasav Bucin, Ini Lirik Terjemahan Lagu Vitamin U Paul Partohap

Selain video bucin Paul dengan sang istri, Gitasav, Lagu Vitamin U Paul Partohap juga diputar dalam salah satu variety show Korea.
Official Lyric Video Vitamin U Paul Partohap. Foto: YouTube/@paulpartohap
Sehat02 Februari 2025, 16:42 WIB

Bahaya yang Tersembunyi, Penyebab Black Mold dan Dampaknya Bagi Kesehatan

Black mold adalah sejenis jamur yang tumbuh di lingkungan lembab dan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.
Ilustrasi black mold yang membahayakan kesehatan ( Sumber : pexels.com/@Helen Alp )
Bola02 Februari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Persija Jakarta vs PSBS Biak di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persija Jakarta vs PSBS Biak akan berlangsung di Stadion Patriot, Minggu, 2 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Persija Jakarta vs PSBS Biak. Foto: IG/@psbsofficial/@persija
Sukabumi02 Februari 2025, 15:33 WIB

Jembatan Antar Desa di Cidadap Sukabumi Ambruk, Mobil Muatan Pasir Masuk Sungai

Insiden ini terjadi di Kampung Cibojong, RT 03/04, Desa Mekartani, yang menyebabkan kendaraan yang tengah melintas ikut terjatuh ke sungai.
Jembatan antar desa di Cidadap Sukabumi ambruk (Sumber: dok p2bk)
Sukabumi02 Februari 2025, 15:13 WIB

Wanita Sukabumi Bikin Heboh Cibadak, Berniat Lompat dari Jembatan Pamuruyan

Seorang perempuan berinisial M (22 tahun), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diduga mencoba melakukan bunuh diri dengan melompat dari Jembatan Pamuruyan, pada Sabtu (1/1/2025)
Jembatan Pamuruyan Cibadak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Bola02 Februari 2025, 15:00 WIB

Link Live Streaming Semen Padang vs Malut United di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Semen Padang vs Malut United yang berlangsung di Stadion H. Agus Salim, Minggu, 2 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Link Live Streaming Semen Padang vs Malut United di BRI Liga 1 (Sumber : Vidio)
Sukabumi Memilih02 Februari 2025, 14:54 WIB

Detik-detik Mendebarkan, Menanti Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Sukabumi

(MK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, termasuk di antaranya sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Paslon 1 dan Paslon 2 di Pilkada Kabupaten Sukabumi (Sumber : dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola02 Februari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Borneo FC Samarinda vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Borneo vs PSS Sleman yang berlangsung di Stadion Batakan, Minggu, 2 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Link Live Streaming Borneo vs PSS Sleman di BRI Liga 1 (Sumber : Vidio)
Sukabumi02 Februari 2025, 14:18 WIB

Gagal Nyalip, Pengendara Motor di Cikembar Sukabumi Tewas Terlindas Truk

Pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah terlindas truk tronton di Jalan Raya Palabuhan II, Kampung Bojongwaru, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Lokasi kejadian pengendara motor tewas terlindas truk di Cikembar Sukabumi | Foto : Istimewa