Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Jumat 31 Januari 2025, 02:09 WIB
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)

SUKABUMIUPDATE.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat. Putusan dismissal tersebut akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.

Mengutip dari tempo.co, kepastian tanggal pembacaan putusan sela tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa pilkada pada di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Januari 2025. Dalam agenda pengucapan dismissal tersebut, hakim akan menentukan nasib tiap gugatan yang telah masuk ke MK.

“Apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Suhartoyo ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel I.

Baca Juga: Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

Proses dismissal ini akan menentukan apakah gugatan terkait sengketa Pilkada, termasuk yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, layak untuk dilanjutkan ke proses persidangan lebih lanjut atau tidak. Adapun daftar 11 sengketa Pilkada yang terjadi di Jawa Barat adalah:

1. Kabupaten Pangandaran: Citra Pitriani-Ino Darsono (Bupati-Wabup terpilih) - Perkara No. 10/phpu.bup-xxiii/2025

2. Kabupaten Bandung: Dadang Supiatna-Ali Syakieb (Bupati-Wabup terpilih) - Perkara No. 85/phpu.bup-xxiii/2025

3. Kabupaten Bandung Barat: Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail (Bupati-Wabup terpilih) - Perkara No. 192/phpu.bup-xxiii/2025

4. Kabupaten Bogor: Rudy Susmanto-Ade Ruhandi (Bupati-Wabup terpilih) - Perkara No. 179/phpu.bup-xxiii/2025

5. Kabupaten Cianjur: Mohammad Wahyu Ferdian-Ramzi (Bupati/Wabub terpilih) - Perkara No. 200/phpu.bup-xxiii/2025

6. Kabupaten Subang: Reynaldi Putra-Agus Masykur Rosyadi (Bupati/Wabub terpilih) - Perkara No. 62/phpu.bup-xxiii/2025

7. Kabupaten Sukabumi: Asep Japar-Andreas (Bupati-Wabub terpilih) - Perkara No. 235/phpu.bup-xxiii/2025

8. Kabupaten Tasikmalaya: Ade Sugianto-Iip Miptahul (Bupati-Wabub terpilih) - Perkara No. 132/phpu.bup-xxiii/2025

9. Kabupaten Cirebon: Imron-Agus Kurniawan Budiman (Bupati-Wabub terpilih) - Perkara No. 187/phpu.bup-xxiii/2025

10. Kots Depok: Supian Suri-Chandra Rahmansyah (Wali Kota-Wawali Kota terpilih) - Perkara No. 113/phpu.wako-xxiii/2025

11. Kota Bekasi: Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe (Wali Kota-Wawali Kota terpilih) - Perkara No. 222/phpu.wako-xxiii/2025

Baca Juga: Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Masih mengutip tempo.co, pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.

Bila berdasar pada PMK tersebut, sedianya pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025 MK akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH tersebut, kesembilan hakim MK akan membahas secara mendalam kelanjutan dari tiap gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK, termasuk perkara-perkara yang gugatannya telah dicabut.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra berharap dengan agenda pengucapan putusan dismissal yang dipercepat, beberapa daerah yang gugatannya diputuskan untuk tidak dilanjutkan, bisa diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah mendatang. Sebabnya, kata Saldi, ketetapan dismissal tersebut akan diumumkan sebelum waktu pelantikan yang diwacanakan pada 6 Februari 2025.

“Ini tanggal 4 dan 5 Februari diucapkan. Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung (pelantikannya) oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang (daerah) tidak dibawa (sengketanya) ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel II pada Kamis, 30 Januari 2025.

Sumber : berbagai sumber

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)