SUKABUMIUPDATE.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat. Putusan dismissal tersebut akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.
Mengutip dari tempo.co, kepastian tanggal pembacaan putusan sela tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa pilkada pada di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Januari 2025. Dalam agenda pengucapan dismissal tersebut, hakim akan menentukan nasib tiap gugatan yang telah masuk ke MK.
“Apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Suhartoyo ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel I.
Baca Juga: Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun
Proses dismissal ini akan menentukan apakah gugatan terkait sengketa Pilkada, termasuk yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, layak untuk dilanjutkan ke proses persidangan lebih lanjut atau tidak. Adapun daftar 11 sengketa Pilkada yang terjadi di Jawa Barat adalah:
1. Kabupaten Pangandaran: Citra Pitriani-Ino Darsono (Bupati-Wabup terpilih) - Perkara No. 10/phpu.bup-xxiii/2025
2. Kabupaten Bandung: Dadang Supiatna-Ali Syakieb (Bupati-Wabup terpilih) - Perkara No. 85/phpu.bup-xxiii/2025
3. Kabupaten Bandung Barat: Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail (Bupati-Wabup terpilih) - Perkara No. 192/phpu.bup-xxiii/2025
4. Kabupaten Bogor: Rudy Susmanto-Ade Ruhandi (Bupati-Wabup terpilih) - Perkara No. 179/phpu.bup-xxiii/2025
5. Kabupaten Cianjur: Mohammad Wahyu Ferdian-Ramzi (Bupati/Wabub terpilih) - Perkara No. 200/phpu.bup-xxiii/2025
6. Kabupaten Subang: Reynaldi Putra-Agus Masykur Rosyadi (Bupati/Wabub terpilih) - Perkara No. 62/phpu.bup-xxiii/2025
7. Kabupaten Sukabumi: Asep Japar-Andreas (Bupati-Wabub terpilih) - Perkara No. 235/phpu.bup-xxiii/2025
8. Kabupaten Tasikmalaya: Ade Sugianto-Iip Miptahul (Bupati-Wabub terpilih) - Perkara No. 132/phpu.bup-xxiii/2025
9. Kabupaten Cirebon: Imron-Agus Kurniawan Budiman (Bupati-Wabub terpilih) - Perkara No. 187/phpu.bup-xxiii/2025
10. Kots Depok: Supian Suri-Chandra Rahmansyah (Wali Kota-Wawali Kota terpilih) - Perkara No. 113/phpu.wako-xxiii/2025
11. Kota Bekasi: Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe (Wali Kota-Wawali Kota terpilih) - Perkara No. 222/phpu.wako-xxiii/2025
Baca Juga: Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda
Masih mengutip tempo.co, pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.
Bila berdasar pada PMK tersebut, sedianya pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025 MK akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH tersebut, kesembilan hakim MK akan membahas secara mendalam kelanjutan dari tiap gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK, termasuk perkara-perkara yang gugatannya telah dicabut.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra berharap dengan agenda pengucapan putusan dismissal yang dipercepat, beberapa daerah yang gugatannya diputuskan untuk tidak dilanjutkan, bisa diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah mendatang. Sebabnya, kata Saldi, ketetapan dismissal tersebut akan diumumkan sebelum waktu pelantikan yang diwacanakan pada 6 Februari 2025.
“Ini tanggal 4 dan 5 Februari diucapkan. Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung (pelantikannya) oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang (daerah) tidak dibawa (sengketanya) ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel II pada Kamis, 30 Januari 2025.
Sumber : berbagai sumber