SUKABUMIUPDATE.com - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang menyebutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau walikota pada 10 Februari 2025.
Akan tetapi, belakangan muncul opsi untuk menunda pelantikan tersebut. Sebab, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi masih berjalan, termasuk Kabupaten Sukabumi.
Mengutip dari tempo.co, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Pilihan-pilihan itu mencakup bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK, yang bersengketa, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.
Tito menyampaikan tiga usulan pelantikan kepala daerah dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di gedung prlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025. Mantan Kapolri itu mengusulkan opsi 1A, yakni gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari.
Opsi 1B, kata Tito, gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 10 Februari.
“Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari,” kata Tito. Mendagri meyakini opsi itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk pelantikan. Dia juga menyebut lokasi pelantikan akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, ibu kota negara. “Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali," ujar Tito.
Tito setelah itu memaparkan opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK. Opsi 2A dilantiknya gubernur/wakil gubernur secara serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April.
Opsi 2B, kata Tito, gubernur/wakil gubernur diusulkan dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 21 April. "Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya," kata dia.
Kemudian, Tito memaparkan opsi ketiga yaitu jadwal pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan 13-15 Februari.
Pada opsi 3A, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret. Pada opsi 3B, pelantikan gubernur/wakil gubernur diusulkan pada 20 Maret, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 24 Maret.
Baca Juga: Tok, Pelantikan Kepala Daerah Ditetapkan 6 Februari 2025, Kecuali yang Bersengketa
Berikut daftar opsinya:
Gubernur/wagub:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
Bupati-wali kota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan dua usulan terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih pada Pemilihan Serentak 2024 pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU dan DKPP.
“Kami (Bawaslu) memberikan usulan pelantikan yang pertama yaitu pelantikan serentak, setelah seluruh sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Opsi ini memberikan kepastian hukum yang solid namun penundaan pelantikan berdampak kekosongan pemerintahan dibeberapa daerah,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam RDP di ruang rapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/01/2025).
Baca Juga: Survei Penilaian Integritas KPK 2024: Kota dan Kabupaten Sukabumi Masuk Kategori Rentan
Lanjut Bagja, dia mengatakan usulan kedua tentunya pelantikan secara bergelombang untuk mempercepat roda pemerintahan.
“Usulan kedua yaitu pelantikan tidak serentak atau bergelombang. Melakukan pelantikan bagi pasangan calon yang tidak bersengketa terlebih dahulu dapat mempercepat roda pemerintahan di daerah yang telah jelas hasil pemilihannya,” ungkap Rahmat Bagja.
Akhir paparan Bagja menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintah dapat melakukan pelantikan secara serentak.
“Pasal 164B UU nomor 10 Tahun 2016, UU nomor 1 Tahun 2015, UU nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU yang Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” ungkap Bagja.
Diketahui, hasil rapat tersebut yaitu melantik calon kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa PHP di MK pada tanggal 6 Februari 2025 serta melaksanakan pelantikan setelah putusan MK selesai.
Sumber : tempo.co