SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membantah tudingan penggelembungan suara yang diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi. Bantahan ini disampaikan oleh KPU Sukabumi dalam sidang yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025).
Mengutip dari laman resmi MK, sidang yang membahas perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Majelis Panel Hakim 1 yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 1, Iyos Soeantri dan Zainul, sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2, Asep Japar dan Andreas.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU Sukabumi, Ramdhany Tri Saputra, menyatakan bahwa tudingan penggelembungan suara tidak tepat. Menurutnya, kesalahan tersebut berasal dari pemohon yang hanya menyertakan daftar pemilih laki-laki dalam tabulasi data, yang mengakibatkan kesalahan dalam menghitung jumlah pemilih secara keseluruhan. "Pemohon hanya memasukkan daftar pemilih laki-laki, sehingga terdapat perbedaan dalam total suara," ujar Ramdhany.
Baca Juga: Respon Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi, Ini Kata Ketua Tim Asjap-Andreas
Baca Juga: Ada Sukabumi, 10 Paslon Terpilih Pilkada 2024 Di Jabar Ditunda Penetapannya Imbas Gugatan
Selain penggelembungan suara, KPU Sukabumi juga menanggapi dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). KPU Sukabumi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada pihak berwenang sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan.
Pihak Terkait juga memberikan keterangan dalam sidang ini, membantah tudingan pemohon terkait penggelembungan suara. Kuasa hukum Pihak Terkait, Andri Yules, mengungkapkan bahwa pemohon hanya mengambil sampel di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak mewakili seluruh TPS di Kabupaten Sukabumi. Tiga TPS yang dimaksud adalah TPS 8 Desa Berekah, TPS 6 Desa Ciwalet, dan TPS 17 Desa Cidahu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukabumi yang turut memberikan keterangan mengungkapkan bahwa surat rekomendasi telah diterbitkan untuk beberapa TPS. Salah satunya, TPS 8 Desa Berekah, yang telah dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 6 Desember 2024, sesuai dengan surat rekomendasi KPU. Sementara itu, rekomendasi terkait TPS lainnya berfokus pada pembinaan etika oleh KPU kepada panitia pemungutan suara (PPS).
Bawaslu Sukabumi juga menambahkan bahwa meskipun tidak ada laporan terkait penggelembungan suara, mereka menerima laporan terkait kejadian khusus di 11 kecamatan, yang sebagian besar berkaitan dengan saksi Pemohon yang enggan menandatangani rekapitulasi hasil perolehan suara. Di Kecamatan Bantargadung, ditemukan kesalahan penulisan yang telah diperbaiki pada tingkat kecamatan.
Dalam akhir sidang, KPU Sukabumi meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mempertahankan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 3057 Tahun 2024 yang telah menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024.
Sumber : Siaran Pers MK