KPU Sukabumi Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Hasil Pilkada 2024

Jumat 17 Januari 2025, 23:05 WIB
Kuasa hukum KPU Sukabumi, Ramdhany Tri Saputra | Foto : mkri

Kuasa hukum KPU Sukabumi, Ramdhany Tri Saputra | Foto : mkri

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membantah tudingan penggelembungan suara yang diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi. Bantahan ini disampaikan oleh KPU Sukabumi dalam sidang yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025).

Mengutip dari laman resmi MK, sidang yang membahas perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Majelis Panel Hakim 1 yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 1, Iyos Soeantri dan Zainul, sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2, Asep Japar dan Andreas.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU Sukabumi, Ramdhany Tri Saputra, menyatakan bahwa tudingan penggelembungan suara tidak tepat. Menurutnya, kesalahan tersebut berasal dari pemohon yang hanya menyertakan daftar pemilih laki-laki dalam tabulasi data, yang mengakibatkan kesalahan dalam menghitung jumlah pemilih secara keseluruhan. "Pemohon hanya memasukkan daftar pemilih laki-laki, sehingga terdapat perbedaan dalam total suara," ujar Ramdhany.

Baca Juga: Respon Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi, Ini Kata Ketua Tim Asjap-Andreas

Baca Juga: Ada Sukabumi, 10 Paslon Terpilih Pilkada 2024 Di Jabar Ditunda Penetapannya Imbas Gugatan

Selain penggelembungan suara, KPU Sukabumi juga menanggapi dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). KPU Sukabumi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada pihak berwenang sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan.

Pihak Terkait juga memberikan keterangan dalam sidang ini, membantah tudingan pemohon terkait penggelembungan suara. Kuasa hukum Pihak Terkait, Andri Yules, mengungkapkan bahwa pemohon hanya mengambil sampel di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak mewakili seluruh TPS di Kabupaten Sukabumi. Tiga TPS yang dimaksud adalah TPS 8 Desa Berekah, TPS 6 Desa Ciwalet, dan TPS 17 Desa Cidahu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukabumi yang turut memberikan keterangan mengungkapkan bahwa surat rekomendasi telah diterbitkan untuk beberapa TPS. Salah satunya, TPS 8 Desa Berekah, yang telah dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 6 Desember 2024, sesuai dengan surat rekomendasi KPU. Sementara itu, rekomendasi terkait TPS lainnya berfokus pada pembinaan etika oleh KPU kepada panitia pemungutan suara (PPS).

Bawaslu Sukabumi juga menambahkan bahwa meskipun tidak ada laporan terkait penggelembungan suara, mereka menerima laporan terkait kejadian khusus di 11 kecamatan, yang sebagian besar berkaitan dengan saksi Pemohon yang enggan menandatangani rekapitulasi hasil perolehan suara. Di Kecamatan Bantargadung, ditemukan kesalahan penulisan yang telah diperbaiki pada tingkat kecamatan.

Dalam akhir sidang, KPU Sukabumi meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mempertahankan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 3057 Tahun 2024 yang telah menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024.

Sumber : Siaran Pers MK 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi17 Januari 2025, 23:43 WIB

Dewan Rika Siap Kawal Kejelasan Nasib Guru Honorer R3 di Kabupaten Sukabumi

Menurut Rika, tuntutan para guru honorer tersebut merupakan hal wajar, mengingat peran mereka yang sangat luar biasa dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Golkar, Rika Yulistina. (Sumber : Dok. DPRD)
Sukabumi Memilih17 Januari 2025, 23:05 WIB

KPU Sukabumi Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Hasil Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membantah tudingan penggelembungan suara yang diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Kuasa hukum KPU Sukabumi, Ramdhany Tri Saputra | Foto : mkri
Sukabumi17 Januari 2025, 22:51 WIB

Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Validasi Data Pascabencana, Rumah Terdampak Capai 9.930 Unit

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memimpin Rapat Koordinasi dan Validasi Hasil Pendataan Tim Enumerator Rumah serta Aset Daerah yang terdampak bencana.
Rakor dan Validasi Hasil Pendataan Tim Enumerator Rumah serta Aset Daerah yang terdampak bencana | Foto : Dokpim
Bola17 Januari 2025, 21:59 WIB

Debut Pahit Kastaneer, Persib Telan Kekalahan Perdana Usai Takluk dari Dewa United

Persib Bandung akhirnya menelan kekalahan perdana di Liga 1 2024/2025 usai dipermalukan Dewa United dua gol tanpa balas.
Penyerang baru Persib Gervane Kastaneer dikawal dua pemain Dewa United pada pertandingan pekan ke-19 Liga 1 2024/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat (17/1/2025). (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi17 Januari 2025, 21:23 WIB

Pulang Kerja Tengah Malam, Pemuda Asal Kabandungan Kota Sukabumi Dibacok OTK

eorang pemuda inisial H (20 tahun) asal Kabandungan, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dibacok orang tidak dikenal (OTK) saat pulang kerja. Akibatnya korban mengalami luka bacok di kepala.
Tempat kejadian perkara di Kampung Kabandungan, Rt 02/09, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi17 Januari 2025, 21:02 WIB

Huruf Landmark Pantai Karanghawu Jadi 'Hawu Beach' Karena Angin, Ini Respons Dispar

Dispar Kabupaten Sukabumi pertimbangkan desain atau tampilan baru untuk mengantisipasi Landmark Pantai Karanghawu rusak kembali.
Kondisi Landmark KARANGHAWU BEACH yang rusak diterjang angin kencang di Pantai Karanghawu Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Inspirasi17 Januari 2025, 20:38 WIB

Melihat Budidaya Ikan Nila di Cijalingan Sukabumi, Raup Untung hingga Rp 200 Juta Sekali Panen

Muhammad Labib Langlang Buana, seorang pengusaha muda asal Sukabumi, berhasil mengembangkan usaha budidaya ikan nila di Cijalingan, Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Founder Indonesia Mari Farm Muhammad Labib Langlang Buana saat menunjukan kolam budidaya | Foto : Sukabumiupdate
Sukabumi17 Januari 2025, 20:15 WIB

Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Marwan Intruksikan Jajaran Bekerja Lebih Baik & Disiplin

Marwan menyebut transformasi komitmen harus jadi satu keyakinan bersama agar saat pergantian kepala daerah bisa melihat capaian program yang sudah direalisasikan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menyampaikan arahan dalam Rapat Dinas Bulan Januari 2025. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Musik17 Januari 2025, 20:00 WIB

Awali Tahun 2025, Berikut Prediksi Setlist Konser INFINITE di Indonesia Besok

Boygrup INFINITE bakal menyapa penggemar di Indonesia melalui konser 15th Anniversary Concert: Limited Edition in Jakarta pada 18 Januari 2025, di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Awali Tahun 2025, Berikut Prediksi Setlist Konser INFINITE di Indonesia Besok (Sumber : Instagram/@infinitecompany_official)
Sukabumi17 Januari 2025, 19:49 WIB

Perpustakaan Keliling Kunjungi SDN Puncak Manis, Bawa Semangat Literasi di Sukabumi

Kunjungan Pusling Diarpus Kabupaten Sukabumi ini bertujuan untuk memberikan akses buku bacaan yang bervariasi bagi para siswa yang memiliki keterbatasan fasilitas perpustakaan.
Antusiasme membaca dari siswi SDN Puncak Manis Kadudampit Sukabumi yang dikunjungi Perpustakaan Keliling Diarpus. (Sumber : Istimewa)