SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyatakan bahwa penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari sidang MK. "Kita menunggu hasil MK. Masih memasuki tahapan sidang," ujar Kasmin, pada Kamis (9/1/2025).
Hal senada diungkapkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi, Samingun. Ia menjelaskan bahwa untuk daerah yang ada gugatan di MK, penetapan paslon terpilih baru dapat dilakukan setelah seluruh proses persidangan selesai. "Penetapan bupati terpilih untuk daerah yang ada gugatan di Mahkamah Konstitusi menunggu semua proses selesai di MK, sekitaran bulan Maret," kata Samingun.
Samingun juga menambahkan, untuk daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK, penetapan paslon terpilih dilakukan serentak. "Kalau yang tidak ada gugatan MK, hari ini ditetapkan secara serentak," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Komitmen Ayep Zaki-Bobby Usai Disahkan Jadi Pemenang Pilkada Kota Sukabumi
Sementara dari informasi yang dihimpun, terdapat 16 KPU kabupaten dan kota akan menetapkan bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota serentak Kamis (9/1/2025). Penetapan dilakukan, karena tidak adanya sengketa pilkada di 16 kabupaten kota di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Garut, Ciamis, Kuningan, Majalengka, Sumedang, Indramayu, dan Purwakarta. Selain itu, Karawang, Bekasi, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar.
Sedangkan 10 lainnya yang terdapat gugatan sengketa pilkada yaitu di Kabupaten Pangandaran, Subang, Bandung Barat, Bandung, Cirebon, Sukabumi, Tasikmalaya, Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok. penetapannya dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan pencatatan registrasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam e-BRPK sesuai dengan tahapan dan jadwal.