SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat resmi menetapkan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jabar terpilih Pilkada 2024.
Dalam rapat pleno terbuka, Kamis (9/1/2025), KPU menyebutkan, jumlah suara yang diperoleh pasangan Dedi-Erwan sebanyak 14.130.192 suara atau 62,22 persen dari total suara sah.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi menyampaikan terima kasih pada semua pasangan calon lainnya yang telah menerima hasil Pilgub Jabar 2024 dengan tidak melayangkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau tanpa gugatan itu mencerminkan bahwa ketiga paslon yang lain yang bersama-sama saya memiliki keluasan cara berpikir, pandangan cukup terbuka, dan memiliki spirit yang sama ingin membangun Jawa Barat walaupun yang mendapatkan mandat kepemimpinan itu saya dan Kang Erwan," kata dia.
Baca Juga: Raih 14 Juta Suara Se-Jabar, KPU Sahkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Menang Pilgub
Dedi mengaku ingin secepatnya bisa bekerja. “Kita ingin segera melaksanakan tugas-tugas ini dengan cepat karena saya terbiasa bekerja dengan cepat sehingga seluruh kecepatan itu bergantung pada penetapan kapan dilakukan pelantikan. Kita masih menunggu pelantikannya dilaksanakannya kapan,” kata dia.
Menurut Dedi, ada sejumlah program yang ingin segera dijalankan. Di antaranya mendukung program ketahanan pangan, makan bergizi gratis, persoalan infrastruktur pasca bencana di Sukabumi dan Cianjur, hingga persoalan sampah yang melanda Bandung Raya karena keterbatasan TPA Sarimukti.
“Saya ingin berbagai problem di Jawa Barat walaupun masih dalam masa transisi bisa bersama-sama diselesaikan dengan Pj Gubernur. Kita ingin bersama-sama sehingga tidak lagi terlalu lama menunggu untuk melakukan eksekusi-eksekusi kebijakan,” kata Dedi.
Terpisah, Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan menurut Peraturan Presiden Nomor 80 ahun 2024, jadwal pelantikan gubernur terpilih dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan dalam Pasal 22a ayat 1 disebutkannya demikian (tanggal 7 Februari 2025 pelantikan),” kata Ahmad.
Sumber: Tempo.co