SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi secara resmi menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi nomor urut 2 Ayep Zaki dan Bobby Maulana sebagai pemenang Pilkada 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno membacakan keputusan itu melalui Berita Acara Nomor: 11/PL.02.3-BA/3272/2025. Dalam Pilkada 2024, Ayep-Bobby memperoleh 78.257 suara atau 44,90 persen. "Ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Sukabumi tahun 2024," kata dia dalam rapat pleno.
Baca Juga: Cari PAD hingga Rp 600 Miliar, Ayep Zaki-Bobby Maulana Jaring Masukan Anggota DPRD Kota Sukabumi
Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Desember 2024, KPU menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi nomor urut 1 Achmad Fahmi dan Dida Sembada meraih 50.942 suara, sedangkan nomor urut 3 Mohamad Muraz dan Andri Setiawan Hamami 45.103 suara.
Ayep Zaki dan Bobby Maulana adalah satu-satunya calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi di Pilkada 2024 yang berstatus pendatang baru. Pasangan ini didukung lima partai politik dengan 14 kursi DPRD Kota Sukabumi yakni PDIP (4 kursi), PAN (3 kursi), PPP (3 kursi), NasDem (3 kursi), dan Hanura (1 kursi).