SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perdana terkait sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa dugaan penggelembungan suara menjadi salah satu dalil permohonan yang disampaikan Kuas Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 1 Iyos Somantri dan Zainul.
Dikutip dari laman resmi MK, sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 1 Iyos Somantri dan Zainul yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat, merupakan pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.
Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2 Asep Japar dan Andreas.
Diketahui, Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 diikuti oleh dua pasangan calon yaitu pasangan calon 01, Iyos-Zainul. Sedangkan pasangan calon 02, Asep Japar-Andreas.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, paslon nomor urut 02, Asep Japar-Andreas, memperoleh suara terbanyak dengan 564.862 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 01, Iyos-Zainul, meraih 498.990 suara.
Baca Juga: Respon Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi, Ini Kata Ketua Tim Asjap-Andreas
Dalam permohonannya, Saleh Hidayat selaku kuasa hukum paslon Iyos-Zainul mengungkapkan bahwa dugaan penggelembungan suara terjadi di 469 tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu menurutnya terlihat dari perolehan suara yang selisih 73.726 suara dari Paslon Nomor Urut 2, lebih banyak jika dibandingkan selisih dalam hasil rekapitulasi akhir.
"Selisih akhir, hasil rekapitulasi akhir itu hanya 65 ribu. Berarti selisih yang sangat tajam terjadi di 469 TPS ini," ujar Saleh saat membacakan dalil permohonan di hadapan Majelis.
Selain dugaan penggelembungan suara, pihaknya juga mendalilkan adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Saleh, dugaan TSM itu tercermin dari dukungan Bupati Sukabumi yang dianggap mengarahkan dukungan kepada paslon nomor urut 2 dalam pidatonya.
"Kebetulan kami juga menyampaikan bukti berupa video yang isinya salah satunya pidato bupati selaku ketua timses sekaligus Ketua Partai Golkar, pengusung," kata Saleh.
Kemudian Saleh juga mengaku memiliki bukti-bukti berupa video mengenai pernyataan dukungan dari Kepala Desa terhadap Pihak Terkait, serta adanya dugaan money politics dalam bentuk pembagian sembako.
"Ada 68 peristiwa yang kami dukung dengan 68 alat bukti yang menunjukkan terjadinya proses TSM untuk memperkuat dalil tersebut," katanya.
Dari dalil-dalil permohonan tersebut, Saleh mengajukan petitum agar Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di 469 TPS di 27 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi atau menyatakan bahwa perolehan suara di 469 TPS yang dimaksud tidak sah.
"Sehingga suara akhir yang harus ditetapkan Termohon adalah menurut versi Pemohon, bahwa suara akhir dari Pemohon adalah 471.072, sementara perolehan suara 02 adalah 461.928 dengan selisih 8.224," ujar Saleh.
Menanggapi permohonan ini, Majelis Panel Hakim meminta agar Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapinya dalam bentuk jawaban di sidang berikutnya. "Nanti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu suppaya merespon dalil-dalil yang disampaikan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.