Sidang Perdana Sengketa Pilbup Sukabumi di MK: Dugaan Penggelembungan Suara 469 TPS

Rabu 08 Januari 2025, 23:55 WIB
Tim hukum paslon Iyos-Zainul dalam sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 di MK. (Sumber : MK)

Tim hukum paslon Iyos-Zainul dalam sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 di MK. (Sumber : MK)

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perdana terkait sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa dugaan penggelembungan suara menjadi salah satu dalil permohonan yang disampaikan Kuas Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 1 Iyos Somantri dan Zainul.

Dikutip dari laman resmi MK, sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 1 Iyos Somantri dan Zainul yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat, merupakan pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.

Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2 Asep Japar dan Andreas.

Diketahui, Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 diikuti oleh dua pasangan calon yaitu pasangan calon 01, Iyos-Zainul. Sedangkan pasangan calon 02, Asep Japar-Andreas.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, paslon nomor urut 02, Asep Japar-Andreas, memperoleh suara terbanyak dengan 564.862 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 01, Iyos-Zainul, meraih 498.990 suara.

Baca Juga: Respon Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi, Ini Kata Ketua Tim Asjap-Andreas

Dalam permohonannya, Saleh Hidayat selaku kuasa hukum paslon Iyos-Zainul mengungkapkan bahwa dugaan penggelembungan suara terjadi di 469 tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu menurutnya terlihat dari perolehan suara yang selisih 73.726 suara dari Paslon Nomor Urut 2, lebih banyak jika dibandingkan selisih dalam hasil rekapitulasi akhir.

"Selisih akhir, hasil rekapitulasi akhir itu hanya 65 ribu. Berarti selisih yang sangat tajam terjadi di 469 TPS ini," ujar Saleh saat membacakan dalil permohonan di hadapan Majelis.

Selain dugaan penggelembungan suara, pihaknya juga mendalilkan adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut Saleh, dugaan TSM itu tercermin dari dukungan Bupati Sukabumi yang dianggap mengarahkan dukungan kepada paslon nomor urut 2 dalam pidatonya. 

"Kebetulan kami juga menyampaikan bukti berupa video yang isinya salah satunya pidato bupati selaku ketua timses sekaligus Ketua Partai Golkar, pengusung," kata Saleh.

Kemudian Saleh juga mengaku memiliki bukti-bukti berupa video mengenai pernyataan dukungan dari Kepala Desa terhadap Pihak Terkait, serta adanya dugaan money politics dalam bentuk pembagian sembako.

"Ada 68 peristiwa yang kami dukung dengan 68 alat bukti yang menunjukkan terjadinya proses TSM untuk memperkuat dalil tersebut," katanya.

Dari dalil-dalil permohonan tersebut, Saleh mengajukan petitum agar Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di 469 TPS di 27 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi atau menyatakan bahwa perolehan suara di 469 TPS yang dimaksud tidak sah.

"Sehingga suara akhir yang harus ditetapkan Termohon adalah menurut versi Pemohon, bahwa suara akhir dari Pemohon adalah 471.072, sementara perolehan suara 02 adalah 461.928 dengan selisih 8.224," ujar Saleh.

Menanggapi permohonan ini, Majelis Panel Hakim meminta agar Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapinya dalam bentuk jawaban di sidang berikutnya. "Nanti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu suppaya merespon dalil-dalil yang disampaikan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi09 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Sales Engineer dengan Penempatan Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Sebagai Sales Engineer dengan Penempatan Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Entertainment09 Januari 2025, 14:45 WIB

Brisia Jodie Dilamar Jonathan Alden di Swiss: Aku Bakal Terima Semua Kekurangan Kamu

Kabar bahagia tengah menyelimuti penyanyi Brisia Jodie yang baru saja dilamar oleh sang kekasih, Jonathan Alden ketika keduanya liburan bareng di Swiss.
Brisia Jodie Dilamar Jonathan Alden di Swiss: Aku Bakal Terima Semua Kekurangan Kamu (Sumber : Instagram/@brisiajodie96)
Food & Travel09 Januari 2025, 14:30 WIB

Diorama Tentara PETA, Wisata Museum dan Monumen Pembela Tanah Air di Bogor Jabar

Museum PETA memiliki berbagai koleksi benda-benda bersejarah dan diorama tentara pada masa itu.
Monumen di Museum Pembela Tanah Air di Bogor Jabar. Foto: IG/@museumpeta
Sukabumi09 Januari 2025, 14:21 WIB

Update Harga Di Pasar Sukabumi, Disdagrin: Cabe Rawit Terus Naik Bawang Merah Turun

Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagrin) Kabupaten Sukabumi melaporkan sejumlah harga bahan pokok dan barang penting (Bapoktong) terus mengalami kenaikan. Meski sebagian ada juga yang mengalami penurunan.
Harga cabi tembus Rp 110 ribu per kilogram di Pasar Sukaraja Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Motor09 Januari 2025, 14:15 WIB

Berlaku Sejak 5 Januari, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaran Bermotor

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor adalah tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Ilustrasi. Opsen ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). | Foto: Istimewa
Produk09 Januari 2025, 14:05 WIB

Demi Makan Gizi Gratis, Pemerintah RI Bakal Impor 2 Juta Ekor Sapi hingga 2029

Impor ini tak dilaksanakan langsung oleh pemerintah.
(Foto Ilustrasi) Indonesia akan mengimpor 2 juta ekor sapi perah dan pedaging | Foto: Istimewa
Film09 Januari 2025, 14:00 WIB

Abidzar Al Ghifari dan Ariel Tatum Kencan Buta di Trailer Film A Business Proposal

Film A Business Proposal yang merupakan remake dari drama korea berjudul sama resmi merilis trailer terbaru dan poster yang menampilkan keempat pemain utamanya.
Abidzar Al Ghifari dan Ariel Tatum Kencan Buta di Trailer Film A Business Proposal (Sumber : Instagram/@falconpicuters_)
Sukabumi Memilih09 Januari 2025, 13:38 WIB

Tanpa Sengketa di MK, KPU Kota Sukabumi: Kepala Daerah Terpilih Ayep-Boby Dilantik Februari 2024

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan rapat pleno terbuka itu berjalan dengan lancar dan menghasilkan ketetapan Ayep-Bobby sebagai Paslon terpilih.
Konfrensi pers Komisioner KPU Kota Sukabumi usai penetapan pemenang pilkada 2024 (Sumber : su/awal)
Sehat09 Januari 2025, 13:26 WIB

Usung Konsep ILP, Pelayanan Kesehatan Pustu Ujunggenteng Sukabumi Kembali Beroperasi

Kepala Puskesmas Ciracap, Nana Resna Rahayu, menyampaikan penerapan ILP di Pustu Ujunggenteng menjadi bagian dari transformasi pelayanan kesehatan yang berfokus pada penguatan layanan primer.
Pembukaan pelayanan kesehatan puskesmas wisata ini dimulai Senin, 6 Januari 2025, dengan menerapkan konsep Index Layanan Primer (ILP). (Sumber: dok dinkes sukabumi)
Sukabumi09 Januari 2025, 13:13 WIB

Truk Batu Bara Terperosok di Parungkuda, Amblas di Saluran Air Jalan Nasional Sukabumi Bogor

Dari pantauan, truk Mitsubishi Hino B 9435 UVY terperosok ke saluran air di pinggir jalan nasional Sukabumi Bogor.
Truk batubara amblas di pinggir Jalan Raya Siliwangi, Kampung Sundawenang RT 30/12, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu 8 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. (Sumber: su/ibnu)