SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, pada Kamis, 2 Januari 2024, awal tahun lalu.
Keputusan tersebut dinilai sebagai terobosan penting dalam sistem politik Indonesia, mengingat ketentuan ini sebelumnya menjadi hambatan bagi calon presiden yang tidak mendapatkan dukungan partai politik besar. Dengan dihapusnya ambang batas tersebut, pencalonan presiden dan wakil presiden dapat lebih terbuka bagi calon yang memiliki dukungan publik, tanpa terkendala oleh jumlah kursi di parlemen.
Prestasi para mahasiswa tersebut tergolong luar biasa, setelah 32 kali gugatan yang sama ditolak. Dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pasal 222 UU Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah inkonstitusional.
Baca Juga: 2029 Semua Partai Bisa Usung Capres Cawapres? MK Hapus Aturan Presidential Threshold
Mengutip dari suara.com, berikut adalah profil dari empat mahasiswa yang menggugat ketentuan presidential threshold yang akhirnya dikabulkan oleh MK:
1. Enika Maya Oktavia
• Nama : Enika Maya Oktavia
• Instagram : @nk_oktv
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Hukum Tata Negara
2. Rizki Maulana Syafei
• Nama : Rizki Maulana Syafei
• Instagram : @rizky_arsel
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Hukum Tata Negara
3. Faisal Nasirul Haq
• Nama : Faisal Nasirul Haq
• Instagram : @sal_nhq
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Ilmu Hukum
4. Tsalis Khoirul Fatna
• Nama : Tsalis Khoirul Fatna
• Instagram : @fatnanaaa
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Hukum Tata Negara
Mengutip dari uin-suka.ac.id, keempat mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum ini mengajukan gugatan tanpa menggunakan kuasa hukum karena keterbatasan dana. Mereka bahkan mengajukan permohonan untuk sidang online di MK, dan hanya sekali sidang offline, yang kemudian diterima, setelah 7 kali persidangan.
Baca Juga: Aturan Baru! Putusan MK Larang Peserta Pemilu Pakai Foto AI Secara Berlebihan
Dikabulkannya permohonan uji materi yang diajukan 4 mahasiswa ini telah diapresiasi banyak pihak, sebagai prestasi yang luar biasa, karena akan membuat demokrasi Indonesia kembali punya harapan lebih baik dan lebih inklusif. Masyarakat akan lebih punya banyak pilihan, polarisasi tidak akan terjadi lagi, dan itu menjadi momentum untuk partai politik berbenah dan menyiapkan kader-kader terbaiknya.
Menanggapi prestasi gemilang 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ini, dalam siaran persnya Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan menyampaikan, apresiasi yang tinggi atas perjuangan akademik keempat mahasiswa tersebut, yang berhasil menerapkan kompetensi keilmuan dan keterampilan hukum yang diperoleh di kampus untuk beracara di MK, bahkan memenangkan gugatan mereka, demi memperjuangkan terwujudnya demokrasi yang lebih baik dan inklusif di Indonesia.
Sumber : berbagai sumber