SUKABUMIUPDATE.com - Pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 direncanakan mundur dari Februari menjadi Maret 2025. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut alasan pengunduran tersebut agar pelaksanaannya serentak.
Mengutip tempo.co, Dede mengatakan seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU.
“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede, Kamis, 2 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Baca Juga: DPR Minta Kepala Daerah Pemenang Pilkada Tak Angkat Timses Jadi Honorer
Sementara pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih serta calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melantik para kepala daerah terpilih. Menurut dia, semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan.
“Kita tunggu saja, selesainya kapan. Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan. Jadi kurang lebih pada bulan Maret,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pelantikan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada 13 Maret 2025. Tanggal 13 Maret yang dia sampaikan itu hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.
“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," kata dia pada 20 Desember 2024.
Adapun Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih, setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy.
Dengan begitu, kata dia, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak. “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.
Legislator dari Partai Nasdem itu menuturkan pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan peraturan presiden (perpres) yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.
“Bentuknya perpres, bukan PKPU (peraturan KPU). Jadi di level Presiden," kata dia.
Sumber: Tempo.co