SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah terpilih mengangkat tim sukses (timses) menjadi honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, mengutip tempo.co, kepala daerah terpilih harus mendahulukan pegawai yang sudah masuk ke dalam data dengan ketentuan masa kerja yang sudah lebih lama. Sehingga jangan sampai ada seseorang yang tiba-tiba diambil menjadi pegawai honorer atau PPPK.
"Sebagaimana kita ketahui pilkada langsung baru saja terjadi. Dan juga kita pahami kadang-kadang siapa pun calon terpilih atau gubernur terpilih, biasanya suka memasukkan tim sukses untuk menjadi honorer atau PPPK," kata Dede di Kompleks Parlemen, pada 30 Desember 2024.
Selain itu, dia pun mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar menggelar seleksi gelombang kedua untuk menampung peserta seleksi PPPK yang belum lolos.
Baca Juga: Ada Sukabumi, MK Terima 307 Permohonan Sengketa Pilkada 2024
Menurut dia, masih banyak honorer atau PPPK yang kebingungan soal formasi penempatannya. Karena banyak yang mengira formasi tersebut harus linier dengan bidang keahlian berdasarkan pendidikannya. "Nah sementara konsep kita saat ini adalah siapa pun yang sudah bekerja, mengajar, apalagi dulu kami memperjuangkan gurunya misalnya, itu dia harus masuk database di sistem," katanya.
Dede mendorong agar seleksi gelombang kedua itu dilaksanakan pada Maret atau April 2025. Menurutnya, seleksi gelombang kedua ini bisa menjadi perpanjangan dari proses yang sudah selesai pada Desember 2024.
Sumber: Tempo.co