Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Koordinasi dengan MK dan KPU

Kamis 19 Desember 2024, 20:32 WIB
Ilustrasi Psangan Kepala Daerah | Foto : Istimewa

Ilustrasi Psangan Kepala Daerah | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikan Bima saat menjelaskan mengenai masih sesuai atau tidaknya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

“Karena kan harus kami hitung juga. Ada daerah yang memang tidak mengajukan gugatan, ada daerah yang mengajukan gugatan, ada daerah yang PSU atau Pemungutan Suara Ulang. Nah ini kami harus rencanakan semuanya, enggak bisa terpisah,” kata Bima seperti dikutip tempo.co, Selasa, 17 Desember 2024, dikutip dari Antara.

Bima menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat-rapat yang dilaksanakan secara intensif dengan MK maupun KPU.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dapat dilaksanakan secara serentak, seperti pelaksanaan pemilihannya. “Ya tidak mungkin kita menunggu sampai semuanya selesai karena cukup banyak yang tidak ada masalah ya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bila pelantikan dilakukan serentak, maka akan berdampak pada masa pemerintahan kepala daerah tersebut. “Artinya, kalau menunggu itu hitungannya bisa hilang 3-4 bulan. Nanti akan berdampak pada selesainya masa jabatan,” jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Jabar: Sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi Berpotensi Ganggu Jadwal Pelantikan

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan, batas akhir permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 ditutup tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh KPU. Hal itu mengacu pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Suhartoyo menjelaskan, setelah berkas permohonan didaftarkan, MK akan memberikan catatan kepada pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonannya. Setelah tahapan perbaikan selesai, MK kemudian mencatat perkara yang masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.

“Setelah itu akan diumumkan jadwal sidang dan para hakim akan menggelar sidang yang terdiri dari tiga panel hakim,” kata Suhartoyo, Senin, 9 Desember 2024, dikutip dari situs mkri.id.

Suhartoyo memastikan pembagian perkara yang ditangani masing-masing panel terhindar dari konflik kepentingan dengan pemohon yang akan berperkara. Masing-masing panel akan terdiri dari tiga hakim.

Setelah menerima permohonan sengketa, MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan mulai 24 Desember hingga 31 Desember. Kemudian, gelombang kedua pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 9 hingga 14 Januari 2025.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, MK akan menggelar persidangan secara maraton. Tahapan persidangan terbagi dalam beberapa gelombang. Tahapan pertama akan berlangsung pada 30 Januari hingga 4 Februari. Lalu gelombang kedua pada 12 hingga 17 Februari 2025.

Kemudian persidangan lanjutan untuk mengambil keputusan akan dilakukan pada 14 Februari hingga 25 Februari 2025. Adapun tahapan pembacaan putusan gugatan sengketa pilkada akan dilaksanakan pada 24 hingga 11 Maret 2025.

Tahapan dan jadwal bersengketa di MK tersebut tertera pada Peraturan MK Nomor 4 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Sumber : Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi19 Desember 2024, 22:26 WIB

Dinas PU Sukabumi Sebut Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Butuh Rp109 Miliar

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menegaskan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bupati Sukabumi Merwan Hamami usai menghadiri  puncak acara Hari Bakti PU ke-79 Tahun 2024 di Grand Sulanjana, Kamis (19/12/2024) | Foto : Turangga Anom
Nasional19 Desember 2024, 21:17 WIB

Budi Arie Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Korupsi Judol Komdigi, Dicecar 18 Pertanyaan

Usai Diperiksa 6 Jam di Bareskrim, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meminta siapa pun berhenti fitnah dirinya.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). (Sumber Foto: Suara.com/Alfian Winanto)
Sukabumi19 Desember 2024, 21:13 WIB

Warga Cilopang Butuh Relokasi Usai Diterjang Banjir Sungai Cikaso: Donasi Terkumpul Rp60 Juta

Puluhan rumah warga Cilopang hanyut, sebagian mengalami kerusakan berat dan sedang. Warga yang tinggal di zona merah tersebut terpaksa harus direlokasi demi menghindari bencana serupa.
Luluh lantak pemukiman warga Cilopang diterjang l;uapan Sungai Cikaso, Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Inspirasi19 Desember 2024, 21:00 WIB

7 Ide Kegiatan Seru untuk Merayakan Malam Natal Bersama Keluarga di Rumah

Merayakan Natal bersama keluarga di rumah adalah momen yang sangat berharga dan menyenangkan! Ada banyak hal yang bisa kita lakukan untuk membuat perayaan Natal di rumah menjadi lebih istimewa.
Ilustrasi - Merayakan Natal bersama dapat mempererat hubungan antar anggota keluarga. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi Memilih19 Desember 2024, 20:32 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Koordinasi dengan MK dan KPU

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Ilustrasi Psangan Kepala Daerah | Foto : Istimewa
Entertainment19 Desember 2024, 20:00 WIB

Kim Seon Ho Bakal Tinggalkan SALT Entertainment dan Gabung Agensi Song Joong Ki

Aktor asal Korea Selatan, Kim Seon Ho dikabarkan tidak akan memperpanjang kontrak dengan agensi yang menaunginya selama enam tahun, SALT Entertainment.
Kim Seon Ho Bakal Tinggalkan SALT Entertainment dan Gabung Agensi Song Joong Ki (Sumber : Instagram/@seonho__kim)
Nasional19 Desember 2024, 19:58 WIB

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penambahan Cuti Bersama Libur Natal 27 Desember 2024

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menambah cuti bersama pada periode libur Natal tahun ini
Ilustrasi - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menambah cuti bersama pada periode libur Natal tahun ini. (Sumber : Freepik/prostooleh)
Sukabumi19 Desember 2024, 19:49 WIB

Penebangan Hutan Diduga Picu Longsor di Tegalbuleud Sukabumi, Warga Desak Reboisasi

Khawatir longsor susulan, warga Desa Rambay Tegalbuleud Sukabumi desak perhutani lakukan pencegahan dan reboisasi hutan.
Lokasi longsor di rambay tegalbuleud Sukabumi (Sumber : istimewa)
Sukabumi19 Desember 2024, 19:30 WIB

Buntut Bencana Banjir Di Sukabumi Selatan, Warga Desak Pasir Piring Diubah Jadi Hutan Lindung

Merespon atas bencana alam yang melanda wilayah Pajampangan yang diduga akibat pengelolaan hutan yang tidak optimal oleh Perhutani serta tambang liar. pemerintah harus segera mengubah status hutan Pasirpiring jadi hutan lindung
Jalan Nasional Sukabumi-Waluran yang melintasi hutan Pasirpiring saat terdampak longsor pada 4 Desember 2024 | Foto : Ragil Gilang
Food & Travel19 Desember 2024, 19:00 WIB

Situ Cisanti: Wisata Alam di Kaki Gunung Wayang yang HTMnya Cuma Rp15.000 Saja

Situ Cisanti adalah destinasi wisata yang wajib dikunjungi bagi Anda yang ingin menikmati keindahan alam dan suasana yang tenang.
Situ Cisanti menawarkan panorama alam yang menyejukkan mata. (Sumber : Instagram/@ririnyulian_).