SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menutup proses pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024. Ada 307 permohonan sengketa sejak dibuka pada 27 November 2024. Salah satu daerah yang mengajukan adalah Kabupaten Sukabumi.
Mengutip tempo.co, berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan pemohon sengketa pilkada adalah pada 18 Desember 2024. Dilihat di laman resmi MK, dari total permohonan yang terdaftar, sebanyak 20 permohonan merupakan gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur.
Adapun untuk permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tercatat berjumlah 238 permohonan. Sementara permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tercatat sebanyak 49 permohonan.
Baca Juga: Iyos-Zaenul Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi Ke MK, KPU Siap Pasang Badan
Kendati telah ditutup, Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan mahkamah tetap menerima permohonan sengketa yang didaftarkan. Alasannya, ujar dia, lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat. “Prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," kata Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan permohonan yang masuk akan diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025. Pasca-registrasi, kata Enny, hakim konstitusi segera menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pembagian perkara per panel hakim. Enny menyebut sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal Januari tahun depan.
“Semua perkara PHPU (sengketa pilkada) akan segera di BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025,” kata Enny pada Kamis, 12 Desember 2024.
Diketahui, tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 1 Iyos Somantri-Zainul melalui kuasa hukumnya menggugat hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi ke MK. Mereka mengajukan gugatan dengan pokok permohonan perselisihan hasil penghitungan pemilihan Bupati Sukabumi 2024.
Sumber: Tempo.co