SUKABUMIUPDATE.com - Dua petugas penyelenggara Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan meninggal dunia saat bertugas. Mereka adalah Lilis Lisnawati, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 7 Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, dan Andri, petugas ketertiban TPS 5 Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sukabumi, Rudini, menyatakan bahwa keluarga kedua petugas telah menerima santunan kematian.
“Iya sudah, sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, santunan kematian sebesar Rp 36.000.000,” ujar Rudini saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan singkat, Selasa (17/12/2024).
Selain santunan kematian, Rudini menyebut KPU juga memberikan bantuan pemakaman sebesar Rp 10.000.000. “Bantuan pemakamannya sudah diberikan pada tanggal 2 Desember di Pabuaran dan tanggal 3 Desember di Gunungguruh,” katanya.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, 2 Petugas Penyelenggara Pilkada di Sukabumi Meninggal Dunia
Sebelumnya, menurut Rudini, Lilis Lisnawati, anggota KPPS Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, meninggal dunia pada 25 November 2024, dua hari sebelum pencoblosan. Lilis sempat mengikuti uji beban Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada sore hari sebelum kejadian.
“Ketika itu sudah diingatkan oleh PPS agar tidak terlalu capek. Namun, karena merasa memiliki tanggung jawab sebagai anggota KPPS, beliau tetap melanjutkan tugasnya,” ujar Rudini.
Pada malam harinya, Lilis bergabung dengan petugas KPPS lainnya untuk membahas persiapan TPS, tetapi keesokan paginya ia dilaporkan meninggal dunia. “Beliau memang memiliki riwayat sakit sebelumnya,” tuturnya.
Sementara itu, Andri, petugas ketertiban TPS 5 Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, meninggal dunia pada 28 November 2024, sehari setelah pencoblosan. Rudini menyebut Andri meninggal saat hendak memindahkan kotak suara dari TPS ke desa. “Namun, kronologi lengkap kejadian ini masih dalam proses klarifikasi,” jelasnya.