SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan, sebanyak 11 kabupaten/kota se Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sukabumi saat ini sedang bersengketa terkait hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Mengutip dari tempo.co, Ketua Bawasli Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, mengatakan, 11 kota/kabupaten yang terdiri atas Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran, Kota Bekasi, dan Kota Depok, haruslah menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai ada keputusan akhir.
Zaki menyebut, sengketa tersebut berpotensi mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah. "Untuk 11 kota/kabupaten ini bisa jadi mundur (pelantikan kepala daerahnya) kalau belum selesai sidangnya pada Februari 2025," kata Zacky Muhammad Zam Zam saat dikonfirmasi tempo.co, di Bandung, Jumat, 13 Desember 2024.
Dari putusan itu, ujar Zacky, kemudian bisa dilakukan tindak lanjut apakah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lokasi yang dicurigai sampai terjadinya sengketa seperti itu.
"Apakah kemudian yang didalilkan penggugat itu dikabulkan atau tidak, terbukti atau tidak, nanti output-nya bagaimana. Kalau misalkan terbukti, apakah PSU misalkan di beberapa TPS yang digugat ataukah sebaliknya tidak terbukti. Kalau tidak terbukti ya berarti lanjut langsung ke pelantikan," ujarnya.
Baca Juga: Respon Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi, Ini Kata Ketua Tim Asjap-Andreas
Mengenai gugatan 11 kabupaten/kota yang telah masuk ke MK, Zacky mengatakan, pihak Bawaslu akan memantau jalannya persidangan sengketa hasil pemilu.
Bawaslu akan siap sedia dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan tertulis bagi MK atas gugatan para pihak yang bersengketa.
"Keterangan tertulis berkaitan pokok yang akan disampaikan pasangan calon sehingga kita akan sama-sama mengawal gugatan MK. Kalau di internal sendiri kami udah beres semua ya, tinggal nunggu dari yang lain, rekomendasi-rekomendasi, kita masih nunggu putusannya seperti apa," tuturnya.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar Aneu Nursifah membenarkan bahwa ada 11 kabupaten/kota yang menggugat hasil Pilkada 2024 ke MK.
KPU masih menunggu adakah gugatan yang dilayangkan terkait hasil perolehan suara pemilihan gubernur Jabar yang telah ditetapkan pada 9 Desember 2024.
"Untuk pilgub kita masih tunggu update hari ini. Tetapi kalau misalnya tidak ada gugatan (ke MK), kita akan langsung ke tahap penetapan calon terpilih," ucap Aneu.
Sebagai informasi, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Iyos-Zaenul Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi Ke MK, KPU Siap Pasang Badan
Adapun jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan yang sama disebutkan di pasal 22A, yakni untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara untuk pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Sebagai catatan, dalam pasal 22A ayat 3 disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3).
Pasal 2A ayat (3) yang dimaksud adalah:
Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dengan pertimbangan atau alasan:
a. perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
b. putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota J akarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau
c. keadaan memaksa (force majeurel yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Sumber : berbagai sumber