Respon Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi, Ini Kata Ketua Tim Asjap-Andreas

Rabu 11 Desember 2024, 11:48 WIB
Budi Azhar Mutawali, Ketua Tim Pemenangan Asep Japar-Andreas di Pilkada Kabupaten Sukabumi | Foto : Facebook Budi Azhar

Budi Azhar Mutawali, Ketua Tim Pemenangan Asep Japar-Andreas di Pilkada Kabupaten Sukabumi | Foto : Facebook Budi Azhar

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 02 Asep Japar-Andreas, Budi Azhar Mutawali memberikan tanggapan terkait munculnya gugatan atas hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi ke Mahkamah Konstitusi.

Budi menyebut gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Iyos Somantri - Zaenul melalui kuasa hukumnya merupakan hak semua pasangan calon. "Kami menghargai, itu kan hak mereka yang enggak bisa di halang-halangi," ucap Budi Azhar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (11/12/2024).

Menurut Budi, meski gugatan paslon 01 baru dilayangkan serta objek gugatannya ke penyelenggara, pihaknya tetap akan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan. "Kami menghargai tentu kami juga akan mempersiapkan hal tersebut melalui divisi hukum kami," tambahnya. "Paslon dimana dibutuhkan pasti harus siap juga," imbuhnya.

Terkait persiapan apa saja dalam menghadapi gugatan tersebut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya terutama akan melihat hasil pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. "Kita akan menunggu hasil verifikasi MK sambil divisi hukum kita mempersiapkan yang manjadi bukti dan data dari hasil proses pemilihan dan penghitungan sampai hasil suara (terakhir)." terangnya.

"Kami tim paslon 02 siap saja dmana memang dibutuhkan keterangan atau apa pun itu," tegasnya. "Kita wanti wanti saja," tandasnya.

Baca Juga: Iyos-Zaenul Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi Ke MK, KPU Siap Pasang Badan

Sebelumnya diberitakan, kubu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 01 Iyos Somantri - Zaenul melalui kuasa hukumnya menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan gugatan dengan pokok permohonan Perselisihan Hasil Perhitungan Hasil Pemilihan Bupati Sukabumi 2024.

Kuasa Hukum Paslon 01 Iyos Somantri - Zaenul yang beranggotakan sepuluh orang, yaitu Saleh Hidayat, AA Brata Soedirja, Padlilah, Ferry Gustaman, Kukun Kurniansyah, Ade Nurul Ilham, Deri Irawan, Iyus Yuswandi, Dede Isnandar, dan Paizal Reza, melaporkan Pilkada Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

"Alhamdulillah malam (tadi), Selasa (10/12/2024) sudah resmi berhasil mendaftarkan permohonan penyelesaiam sengketa hasil pemilihan Bupati Sukabumi dengam nomor 115 pukul 20:36 WIB, di hari terakhir tenggang waktu yang ditetapkan," kata salah seorang kuasa hukum Paslon 1, Saleh Hidayat kepada sukaumiupdate.com, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Asep Japar-Andreas Menang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Saleh menjelaskan, dalam laporan yang diterima MK dengan nomor 115/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024 tersebut poin utamanya kuasa hukum meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 3057 Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang hasil rekapitulasi suara akhir Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi.

"Karena keputusan tersebut mengandung kecacatan secara hukum akibat terpengaruh oleh sejumlah pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Sehingga KPU Kabupaten Sukabumi belum bisa memutuskan siapa pemenang Pilkada Kabupaten Sukabumi," tegasnya.

Dengan bukti-bukti pelanggaran yang tersebar di lebih 50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi, kuasa hukum Iyos-Zaenul, meminta ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami menemukan pelanggaran TSM di 27 kecamatan, maka di wilayah-wilayah tersebut belum bisa disahkan, dan kami meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," terangnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak