SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 02 Asep Japar-Andreas, Budi Azhar Mutawali memberikan tanggapan terkait munculnya gugatan atas hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi ke Mahkamah Konstitusi.
Budi menyebut gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Iyos Somantri - Zaenul melalui kuasa hukumnya merupakan hak semua pasangan calon. "Kami menghargai, itu kan hak mereka yang enggak bisa di halang-halangi," ucap Budi Azhar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (11/12/2024).
Menurut Budi, meski gugatan paslon 01 baru dilayangkan serta objek gugatannya ke penyelenggara, pihaknya tetap akan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan. "Kami menghargai tentu kami juga akan mempersiapkan hal tersebut melalui divisi hukum kami," tambahnya. "Paslon dimana dibutuhkan pasti harus siap juga," imbuhnya.
Terkait persiapan apa saja dalam menghadapi gugatan tersebut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya terutama akan melihat hasil pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. "Kita akan menunggu hasil verifikasi MK sambil divisi hukum kita mempersiapkan yang manjadi bukti dan data dari hasil proses pemilihan dan penghitungan sampai hasil suara (terakhir)." terangnya.
"Kami tim paslon 02 siap saja dmana memang dibutuhkan keterangan atau apa pun itu," tegasnya. "Kita wanti wanti saja," tandasnya.
Baca Juga: Iyos-Zaenul Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi Ke MK, KPU Siap Pasang Badan
Sebelumnya diberitakan, kubu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 01 Iyos Somantri - Zaenul melalui kuasa hukumnya menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan gugatan dengan pokok permohonan Perselisihan Hasil Perhitungan Hasil Pemilihan Bupati Sukabumi 2024.
Kuasa Hukum Paslon 01 Iyos Somantri - Zaenul yang beranggotakan sepuluh orang, yaitu Saleh Hidayat, AA Brata Soedirja, Padlilah, Ferry Gustaman, Kukun Kurniansyah, Ade Nurul Ilham, Deri Irawan, Iyus Yuswandi, Dede Isnandar, dan Paizal Reza, melaporkan Pilkada Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
"Alhamdulillah malam (tadi), Selasa (10/12/2024) sudah resmi berhasil mendaftarkan permohonan penyelesaiam sengketa hasil pemilihan Bupati Sukabumi dengam nomor 115 pukul 20:36 WIB, di hari terakhir tenggang waktu yang ditetapkan," kata salah seorang kuasa hukum Paslon 1, Saleh Hidayat kepada sukaumiupdate.com, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Asep Japar-Andreas Menang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Saleh menjelaskan, dalam laporan yang diterima MK dengan nomor 115/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024 tersebut poin utamanya kuasa hukum meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 3057 Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang hasil rekapitulasi suara akhir Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi.
"Karena keputusan tersebut mengandung kecacatan secara hukum akibat terpengaruh oleh sejumlah pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Sehingga KPU Kabupaten Sukabumi belum bisa memutuskan siapa pemenang Pilkada Kabupaten Sukabumi," tegasnya.
Dengan bukti-bukti pelanggaran yang tersebar di lebih 50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi, kuasa hukum Iyos-Zaenul, meminta ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami menemukan pelanggaran TSM di 27 kecamatan, maka di wilayah-wilayah tersebut belum bisa disahkan, dan kami meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," terangnya.