SUKABUMIUPDATE.com - Kubu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 01 Iyos Somantri - Zaenul melalui kuasa hukumnya menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan gugatan dengan pokok permohonan Perselisihan Hasil Perhitungan Hasil Pemilihan Bupati Sukabumi 2024.
Kuasa Hukum Paslon 01 Iyos Somantri - Zaenul yang beranggotakan sepuluh orang, yaitu Saleh Hidayat, AA Brata Soedirja, Padlilah, Ferry Gustaman, Kukun Kurniansyah, Ade Nurul Ilham, Deri Irawan, Iyus Yuswandi, Dede Isnandar, dan Paizal Reza, melaporkan Pilkada Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
"Alhamdulillah malam (tadi), Selasa (10/12/2024) sudah resmi berhasil mendaftarkan permohonan penyelesaiam sengketa hasil pemilihan Bupati Sukabumi dengam nomor 115 pukul 20:36 WIB, di hari terakhir tenggang waktu yang ditetapkan," kata salah seorang kuasa hukum Paslon 1, Saleh Hidayat kepada sukaumiupdate.com, Rabu (11/12/2024).
Saleh menjelaskan, dalam laporan yang diterima MK dengan nomor 115/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024 tersebut poin utamanya kuasa hukum meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 3057 Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang hasil rekapitulasi suara akhir Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Asep Japar-Andreas Menang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
"Karena keputusan tersebut mengandung kecacatan secara hukum akibat terpengaruh oleh sejumlah pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Sehingga KPU Kabupaten Sukabumi belum bisa memutuskan siapa pemenang Pilkada Kabupaten Sukabumi," tegasnya.
Dengan bukti-bukti pelanggaran yang tersebar di lebih 50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi, kuasa hukum Iyos-Zaenul, meminta ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami menemukan pelanggaran TSM di 27 kecamatan, maka di wilayah-wilayah tersebut belum bisa disahkan, dan kami meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," terangnya.
Anggota kuasa hukum lainnya, Ferry Gustaman menyebut gugatan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan proses menuntut keadilan. Ferry berharap dari bukti pelanggaran yang sudah disampaikan ke MK (Mahkamah Konstitusi), MK bisa memutuskan dengan seadil-adilnya.
"Kuasa hukum Iyos Zainul sudah siap dalil dan argumentasi hukum serta alat bukti (kurang lebih 100 alat bukti ) sudah dipersiapkan dengan matang. TSM terjadi di 27 Kecamatan, lebih dari 50 % dari jumlah keseluruhan kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak bagi pasangan calon sesuai peraturan yang ada. Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi sudah menjalankan tahapan perhitungan suara hingga tingkat kabupaten secara terbuka.
Terkait tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dituduhkan, Kasmin menganggap bahwa hal tersebut bukanlah ranah KPU, melainkan tugasnya Bawaslu.
"Soal laporan tersebut tentunya hak semua peserta Pilkada, KPU tentunya harus siap menghadapi. Apakah nanti KPU sendiri atau melibatkan kuasa hukum," kata Kasmin kepada sukabumiupdate.com.
"Soal tuntutan PSU, sebenarnya kami sudah melakukan PSU Pilkada di dua TPS, sementara soal pelanggaran yang disebut terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) itu merupakan ranah Bawaslu," pungkasnya.
Baca Juga: Menang Pilkada Sukabumi: Ini Kata Asep Japar-Andreas, Sebut Lawan Politik
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Sukabumi sudah mengesahkan dan menetapkan hasil rekapitulasi yang berlangsung 5 dan 6 November 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Sukabumi yang dibacakan Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Asep Japar-Andreas memperoleh suara terbanyak dengan 564.862 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1 Iyos Somantri-Zainul meraih 498.990.
Budi menyebut jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 mencapai angka 1.123.413. Jumlah itu terdiri dari 1.063.852 suara sah, dan 59.561 suara tidak sah. “Perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, dinyatakan sah,” ujar Budi yang diakhiri dengan ketuk palu.