Iyos-Zaenul Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi Ke MK, KPU Siap Pasang Badan

Rabu 11 Desember 2024, 08:53 WIB
Gugatan hasil Pilkada Kabupaten Sukabumu oleh kuasa hukum Paslon 01 Iyos Somantri-Zaenul | Foto : SukabumiUpdate

Gugatan hasil Pilkada Kabupaten Sukabumu oleh kuasa hukum Paslon 01 Iyos Somantri-Zaenul | Foto : SukabumiUpdate

SUKABUMIUPDATE.com - Kubu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 01 Iyos Somantri - Zaenul melalui kuasa hukumnya menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan gugatan dengan pokok permohonan Perselisihan Hasil Perhitungan Hasil Pemilihan Bupati Sukabumi 2024.

Kuasa Hukum Paslon 01 Iyos Somantri - Zaenul yang beranggotakan sepuluh orang, yaitu Saleh Hidayat, AA Brata Soedirja, Padlilah, Ferry Gustaman, Kukun Kurniansyah, Ade Nurul Ilham, Deri Irawan, Iyus Yuswandi, Dede Isnandar, dan Paizal Reza, melaporkan Pilkada Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

"Alhamdulillah malam (tadi), Selasa (10/12/2024) sudah resmi berhasil mendaftarkan permohonan penyelesaiam sengketa hasil pemilihan Bupati Sukabumi dengam nomor 115 pukul 20:36 WIB, di hari terakhir tenggang waktu yang ditetapkan," kata salah seorang kuasa hukum Paslon 1, Saleh Hidayat kepada sukaumiupdate.com, Rabu (11/12/2024).

Saleh menjelaskan, dalam laporan yang diterima MK dengan nomor 115/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024 tersebut poin utamanya kuasa hukum meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 3057 Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang hasil rekapitulasi suara akhir Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Asep Japar-Andreas Menang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

"Karena keputusan tersebut mengandung kecacatan secara hukum akibat terpengaruh oleh sejumlah pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Sehingga KPU Kabupaten Sukabumi belum bisa memutuskan siapa pemenang Pilkada Kabupaten Sukabumi," tegasnya.

Dengan bukti-bukti pelanggaran yang tersebar di lebih 50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi, kuasa hukum Iyos-Zaenul, meminta ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami menemukan pelanggaran TSM di 27 kecamatan, maka di wilayah-wilayah tersebut belum bisa disahkan, dan kami meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," terangnya. 

Anggota kuasa hukum lainnya, Ferry Gustaman menyebut gugatan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan proses menuntut keadilan. Ferry berharap dari bukti pelanggaran yang sudah disampaikan ke MK (Mahkamah Konstitusi), MK bisa memutuskan dengan seadil-adilnya.

"Kuasa hukum Iyos Zainul sudah siap dalil dan argumentasi hukum serta alat bukti (kurang lebih 100 alat bukti ) sudah dipersiapkan dengan matang. TSM terjadi di 27 Kecamatan, lebih dari 50 % dari jumlah keseluruhan kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi," tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak bagi pasangan calon sesuai peraturan yang ada. Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi sudah menjalankan tahapan perhitungan suara hingga tingkat kabupaten secara terbuka.

Terkait tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dituduhkan, Kasmin menganggap bahwa hal tersebut bukanlah ranah KPU, melainkan tugasnya Bawaslu.

"Soal laporan tersebut tentunya hak semua peserta Pilkada, KPU tentunya harus siap menghadapi. Apakah nanti KPU sendiri atau melibatkan kuasa hukum," kata Kasmin kepada sukabumiupdate.com.

"Soal tuntutan PSU, sebenarnya kami sudah melakukan PSU Pilkada di dua TPS, sementara soal pelanggaran yang disebut terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) itu merupakan ranah Bawaslu," pungkasnya.

Baca Juga: Menang Pilkada Sukabumi: Ini Kata Asep Japar-Andreas, Sebut Lawan Politik

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Sukabumi sudah mengesahkan dan menetapkan hasil rekapitulasi yang berlangsung 5 dan 6 November 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Sukabumi yang dibacakan Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Asep Japar-Andreas memperoleh suara terbanyak dengan 564.862 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1 Iyos Somantri-Zainul meraih 498.990.

Budi menyebut jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 mencapai angka 1.123.413. Jumlah itu terdiri dari 1.063.852 suara sah, dan 59.561 suara tidak sah. “Perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, dinyatakan sah,” ujar Budi yang diakhiri dengan ketuk palu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten