SUKABUMIUPDATE.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Iyos Somantri dan Zainul, melaporkan indikasi kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat.
Ahli hukum tim Paslon Iyos Somantri-Zaenul, Saleh Hidayat, menyatakan pihaknya telah mengajukan berkas perbaikan laporan pelanggaran TSM di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung, pada 9 Desember 2024.
"Kami telah memenuhi prosedur, termasuk perbaikan berkas pelaporan mengenai pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pasangan Asep Japar - Andreas pada Pilkada Kabupaten Sukabumi pada 27 November 2024," ungkap Saleh dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (10/12/2024).
Saleh menegaskan, laporan TSM ini telah resmi didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum Iyos Zainul kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui Bawaslu Kabupaten Sukabumi pada 3 Desember 2024. Tim Kuasa Hukum Iyos Zainul terdiri dari sembilan orang, yaitu Saleh Hidayat, AA Brata Soedirja, Padlilah, Ferry Gustaman, Kukun Kurniansyah, Ade Nurul Ilham, Deri Irawan, Iyus Yuswandi, Dede Isnandar, dan Paizal Reza.
Baca Juga: Solihin Mochtar Mundur dari Tim Hukum Iyos-Zainul di Pilkada Sukabumi
Divisi Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon 01, Ferry Gustaman, menambahkan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Saat ini, kata Ferry, laporan sedang dalam tahap perbaikan draf berdasarkan Peraturan Bawaslu No.9 tahun 2020 yang mengatur tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pilkada yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
"Kami telah diberi waktu untuk memperbaiki draf laporan sebelum sidang ajudikasi dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Ferry mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Paslon 01 sudah siap dengan berbagai dalil dan argumentasi hukum serta lebih dari 100 alat bukti yang mendukung tuduhan TSM tersebut. "Kecurangan diduga terjadi di 27 kecamatan atau lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi," imbuhnya.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Asep Japar-Andreas Menang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Kata Ferry, tim Paslon 01 juga sudah mempersiapkan diri untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. "Kami siap menghadapi proses persidangan ajudikasi di Bawaslu Jawa Barat dan berdoa agar perjuangan kami dapat berhasil. Mohon doa dan dukungan dari semua pendukung dan warga pemilih," tegasnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait mundurnya Solihin Mochtar sebagai ketua tim hukum Paslon 01 Iyos Somantri-Zaenul, Ferry menyatakan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi pihak Paslon 01 untuk menuntut keadilan. "Tidak ngaruh, tetap berjuang menuntut keadilan," kata dia.