SUKABUMIUPDATE.com – Solihin Mochtar mengumumkan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Iyos Somantri-Zaenul, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2024. Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan secara tertulis tertanggal 7 Desember 2024.
Saat dikonfirmasi terkait pengunduruan dirinya, Solihin menjelaskan bahwa ia diangkat sebagai bagian dari tim hukum Paslon Iyos Somantri-Zaenul melalui surat tugas yang diterimanya pada 10 Oktober 2024 lalu. Namun, setelah proses tahapan Pilkada yang mencakup rekapitulasi suara dan penetapan hasil oleh KPU selesai dilaksanakan pada 6 November 2024, ia merasa tugasnya telah selesai.
"Mengingat tugas kami sebagai tim hukum yang terkait dengan proses rekapitulasi suara sudah selesai dan tidak relevan lagi, kami anggap hubungan sesuai fungsi dari surat tugas tersebut pun sudah berakhir dengan sendirinya," ujar Solihin kepada sukabumiupdate.com, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Asep Japar-Andreas Menang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Menurut Solihin, hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi menunjukkan selisih suara yang signifikan, yakni sebesar 65.872. (Paslon Iyos Somantri-Zaenul memperoleh 498.990 suara atau 46,90%, sementara Paslon Asep Japar-Andreas meraih 564.862 suara atau 53,10%).
Atas dasar fakta rekapitulasi hasil suara tersebut, kata Solihin, pihaknya sudah melakukan kajian dari berbagai aturan yang ada. Hasil kajian tersebut termasuk yang melandasi dirinya mundur dari tim hukum Paslon Iyos-Zainul.
"Hasil kajiannya dalam bentuk legal opinion yang akan diserahkan langsung kepada kandidat, Bapak Iyos Somantri dan Bapak Zaenul," tuturnya.