SUKABUMIUPDATE.com - Pemungutan suara ulang (PSU) kembali digelar di Kabupaten Sukabumi, tepatnya di TPS 8 Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, hari ini Jumat (6/12/2024). Pelaksanaan PSU ini didasarkan pada temuan pelanggaran yang diidentifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 8 namun tetap melakukan pencoblosan. Pemilih tersebut diduga menggunakan formulir C pemberitahuan yang bukan miliknya.
"Ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT di TPS tersebut, tetapi menggunakan C pemberitahuan yang bukan miliknya untuk mencoblos," katanya kepada sukabumiupdate.com, melalui aplikasi pesan singkat.
Ini merupakan PSU kedua yang digelar di Kabupaten Sukabumi setelah sebelumnya PSU dilakukan di TPS 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, pada Minggu, 1 Desember 2024, karena adanya indikasi pemilih ganda. TPS itu diketahui memiliki 525 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Data Perolehan Suara TPS 5 Warnasari Sukabumi, PSU karena Coblos 2 Kali
Baca Juga: PSU Pilkada di TPS 5 Wanasari Sukabumi Unggul Asep Japar-Andreas
Adapun duduk perkara PSU TPS 5 Desa Wanasari saat itu dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle. Ia mengatakan insiden itu bermula ketika ada satu pemilih inisial AR (66 tahun) yang memiliki dua surat undangan atau dua C Pemberitahuan ke TPS dan melakukan dua kali pencoblosan.
“Jadi pada saat pencoblosan itu di TPS 5 ini (AR) membawa dua surat undangan, pada saat pencoblosan pertama berjalan seperti biasa, tapi pada saat keluar diminta lagi untuk coblos kedua kalinya sehingga ditemukan indikasi ada satu nama mencoblos dua kali,” ujar Kasmin kepada awak media di lokasi.
“Dipersilahkan kembali sama KPPSnya. Yang bersangkutan juga mempertanyakan ini kenapa saya udah dapat ini kenapa saya punya dua DPT,” tambah dia.
Menurutnya, hal demikian bisa saja terjadi mengingat perbedaan kecil dalam administrasi yang bisa saja tidak terdeteksi oleh petugas pada saat pencocokan dan penelitian (coklit).
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyinkronkan data pemilih. Data awal kami berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), namun kendala seperti ini memang bisa terjadi karena perbedaan kecil dalam data,” ucapnya.