SUKABUMIUPDATE.com - Dua petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sukabumi dilaporkan meninggal dunia saat bertugas. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Rudini, pada Senin (2/12/2024).
Menurut Rudini, kedua petugas yang meninggal dunia adalah Lilis Lisnawati, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 7 Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, serta Andri, petugas ketertiban TPS 5 Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran.
“Anggota KPPS di Gunungguruh meninggal dunia pada 25 November, dua hari sebelum hari pencoblosan. Sementara petugas ketertiban di Pabuaran meninggal pada 28 November, sehari setelah pencoblosan,” kata Rudini.
Baca Juga: Termasuk Sukabumi, KPU sebut 5 Daerah di Jabar Berpotensi Gugat Hasil Pilkada ke MK
Baca Juga: PSU Pilkada di TPS 5 Wanasari Sukabumi Unggul Asep Japar-Andreas
Rudini menjelaskan bahwa Lilis Lisnawati sempat mengikuti uji beban Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada sore hari sebelum meninggal dunia. “Ketika itu sudah diingatkan oleh PPS agar tidak terlalu capek. Namun, karena merasa memiliki tanggung jawab sebagai anggota KPPS, beliau tetap melanjutkan tugasnya,” ujar Rudini.
Rudini menyatakan pada malam harinya, Lilis bergabung dengan petugas KPPS lainnya untuk membahas persiapan TPS, tetapi keesokan paginya ia dilaporkan meninggal dunia. “Beliau memang memiliki riwayat sakit sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Andri, petugas ketertiban TPS di Kecamatan Pabuaran, meninggal dunia sehari setelah pencoblosan, tepatnya saat hendak memindahkan kotak suara dari TPS ke desa. Namun, kronologi lengkap kejadian ini masih dalam proses klarifikasi.
Rudini memastikan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi akan memberikan santunan kepada keluarga almarhum. “Insya Allah, ada santunan dari KPU Kabupaten Sukabumi untuk kedua petugas ini,” pungkasnya.