SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mendeteksi adanya potensi pengajuan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 5 Kabupaten/Kota.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah, dalam konferensi pers pasca pemungutan suara dan penghitungan suara tingkat TPS pada Kamis 28 November 2024.
"Kita sedang memitigasi dan merekap terkait potensi sengketa hasil di MK, baru 5 kabupaten/kota yang melaporkan terkait dengan potensi salah satu calon akan melakukan gugatan di MK," kata Aneu dikutip dari konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPU Jabar, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: Catatan Buruk Partisipasi di Kota dan Kabupaten Sukabumi
Baca Juga: Catat! Ini Link Real Count Resmi KPU untuk Cek Hasil Pilkada Sukabumi dan Jabar
Menurut Aneu, lima daerah yang berpotensi menggugat hasil Pilkada serentak 2024 ke MK itu ialah Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur. Namun, hal tersebut masih bersifat indikasi awal karena pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi resmi.
"Mudah-mudahan tidak bertambah ya di kabupaten kota lain karena memang nanti mungkin setelah rekap di tingkat kabupaten dan provinsi, baru kita akan mengetahui berapa banyak yang mendaftar terkait sengketa hasil di MK," katanya.
"Jadi sampai saat ini kita hanya memitigasi, juga di divisi hukum dan pengawasan sudah mencoba mengumpulkan alat bukti dari proses tahapan P2S di tingkat KPPS," imbuhnya.