SUKABUMIUPDATE.com - Pilkada Serentak 2024 meninggalkan catatan buruk untuk Kota dan Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan publikasi dokumen Model C Hasil yang dihimpun dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah suara sah atau total suara pasangan calon memiliki persentase cukup rendah.
Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) sukabumiupdate.com mencatat, suara tiga pasangan calon atau suara sah dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi hanya 175.947 atau sekitar 67,68 persen dari 259.961 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun rinciannya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi nomor urut 2 Ayep Zaki-Bobby Maulana meraih 77.911 suara. Kemudian nomor urut 1 Achmad Fahmi-Dida Sembada mengumpulkan 51.664 suara. Lalu nomor urut 3 Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami menghimpun 46.372 suara.
Sementara di Kabupaten Sukabumi, jumlah suara dua pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi adalah 1.059.105 atau kurang lebih 53,40 persen dari 1.983.406 DPT. Pasangan calon nomor urut 1 Iyos Somantri-Zainul memperoleh 495.713 suara, sedangkan nomor urut 2 Asep Japar-Andreas 561.392.
Baca Juga: Data Perolehan Suara TPS 5 Warnasari Sukabumi, PSU karena Coblos 2 Kali
Data-data yang diunggah di situs pilkada2024.kpu.go.id ini bertujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan resmi masih dilakukan manual dan berjenjang.
Rendahnya tingkat suara sah atau suara pasangan calon dalam pencoblosan 27 November 2024 lalu, salah satu contoh kasusnya terjadi di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Kecamatan Purabaya sendiri memiliki 34.413 DPT, namun persentase partisipasinya hanya menyentuh angka 51 persen.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purabaya Rela Juniarti mengungkapkan beberapa faktor penyebab situasi ini, antara lain warga yang bekerja di luar kota memilih tidak pulang untuk menggunakan hak suaranya. Padahal menurut Rela, pihaknya bersama Forkopimcam telah berupaya melakukan sosialisasi.
Camat Purabaya Sri Yuliani menyebut partisapasi masyarakat di Pilkada Serentak 2024 menurun jika dibandingkan dengan Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020, tingkat kehadiran masyarakat ke TPS mencapai 59 persen, sedangkan pada Pemilu 2024 sekitar 68 persen.
"Betul ada penurunan sebesar 8 persen dari Pilbup tahun 2020. Banyak faktor yang membuat partisipasi warga menurun. Namun selama ini kami bersama Forkopimcam lainnya sudah berupaya untuk memotivasi warga agar datang ke TPS," kata dia.
Warga Kecamatan Purabaya berinisial SH (40 tahun) yang bekerja di Jakarta, mengatakan dirinya menerima surat panggilan untuk mencoblos. Tetapi karena hanya libur satu hari yakni Rabu (bertepatan dengan 27 November), SH memutuskan tidak pulang. Istrinya yang tinggal di Kecamatan Purabaya juga tidak datang ke TPS karena lokasinya cukup jauh dan tidak ada yang mengantar, ditambah memiliki anak kecil.
"Beda dengan Pileg atau Pilkades karena ada faktor kedekatan secara emosi sehingga menyempatkan pulang kampung. Terkadang ada juga ganti ongkos," kata SH.