SUKABUMIUPDATE.com - Pada pemungutan suara Pilkada Kabupaten Sukabumi, 27 November 2024, kemaren, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 1, Iyos Somantri-Zaenul menang telak di TPS 5 Desa Wanasari, Kecamatan Sukabumi.
Dari dokumen C1 Hasil yang diunggah di situs resmi KPU, Iyos Somantri-Zaenul memperoleh suara sebanyak 178 suara, sementara pasangan Asep Japar-Andreas mendapat 130 suara. Dan suara tidak sah sebanyak 12 suara.
Namun, kemenangan Iyos Somantri-Zaenul di TPS 5 tersebut menjadi terkoreksi. Pasalnya, kekinian muncul rekomendasi dari KPU dan Bawaslu untuk diadakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Alasan PSU disebutkan karena ada satu orang pemilih mencoblos sebanyak 2 kali di TPS yang sama.
Di Desa Wanasari sendiri terdapat 12 TPS. Perolehan suara dari total kedua belas TPS tersebut, pasangan Iyos Somantri-Zainul memperoleh 1.677 suara, kalah tipis (selisih 14 suara) dari pasangan Asep Japar-Andreas yang memperoleh 1.691 suara.
Apakah dengan PSU yang akan dilaksanakan pada 1 Desember 2024. Iyos-Zainul bisa mengejar suara pesaingnya di tingkat desa?.
Baca Juga: Satu Orang Nyoblos Dua Kali! TPS di Warnasari Sukabumi Pungut Suara Ulang Pilkada
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle merespons rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU akan melaksanakan PSU calon Bupati/Wakil Bupati Sukabumi dan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat di TPS 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi.
Kasmin mengatakan PSU Pilkada Serentak 2024 itu akan dilakukan pada 1 Desember 2024. "Hanya satu TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang yaitu TPS 5 di Desa Warnasari. Semua pemilih di TPS tersebut akan mengikuti proses pemungutan suara ulang sesuai prosedur seperti sebelumnya," kata Kasmin Belle kepada sukabumiupdate.com, Jumat (29/11/2024).
Kasmin belum memberikan informasi rinci berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 5 Desa Warnasari yang akan mengikuti PSU. Namun dia menegaskan bahwa seluruh TPS di Kabupaten Sukabumi tidak memiliki DPT lebih dari 600 orang pada Pilkada Serentak 2024.
Keputusan PSU diambil setelah KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut pada pencoblosan 27 November lalu. Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai menjelaskan pelanggaran itu disebabkan oleh adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang sama.
"Kami menemukan indikasi memilih ganda, di mana terdapat satu orang pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali di TPS 5," katanya.