SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle merespons rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU akan melaksanakan PSU calon Bupati/Wakil Bupati Sukabumi dan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat di TPS 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi.
Kasmin mengatakan PSU Pilkada Serentak 2024 itu akan dilakukan pada 1 Desember 2024. "Hanya satu TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang yaitu TPS 5 di Desa Warnasari. Semua pemilih di TPS tersebut akan mengikuti proses pemungutan suara ulang sesuai prosedur seperti sebelumnya," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Jumat (29/11/2024).
Kasmin belum memberikan informasi rinci berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 5 Desa Warnasari yang akan mengikuti PSU. Namun dia menegaskan bahwa seluruh TPS di Kabupaten Sukabumi tidak memiliki DPT lebih dari 600 orang pada Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Sebut Satu TPS, Bupati Tak Permasalahkan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Sukabumi
Keputusan PSU diambil setelah KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut pada pencoblosan 27 November lalu. Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai menjelaskan pelanggaran itu disebabkan oleh adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang sama.
"Kami menemukan indikasi memilih ganda, di mana terdapat satu orang pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali di TPS 5," katanya.