SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menanggapi soal adanya potensi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di wilayahnya.
Kabar yang diterima Marwan, potensi PSU tersebut berada di salah satu TPS di Kecamatan Sukabumi. Ia kemudian tak mempermasalahkan jika PSU dilaksanakan karena hanya digelar di TPS yang bermasalah tersebut, bukan di seluruh Kecamatan.
"Penghitungan ulang kalau tidak salah Kecamatan Sukabumi ada satu (TPS), penghitungan ulang itu tidak harus keseluruhan kecamatan, di TPS itu saja yang bermasalah diulang," ujar Marwan kepada sukabumiupdate.com di Alun-alun Palabuhanratu, Jumat (29/11/2024).
Marwan lalu mencontohkan, bahwa salah satu penyebab adanya rekomendasi PSU di TPS akibat ditemukannya kasus pencoblosan ganda.
"Yang saya tahu, misalnya contohlah, suara bapaknya tidak hadir dicoblos oleh anaknya atau saudaranya, kaya gitu, itu tinggal diulang aja," ucap Marwan yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi itu.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Sukabumi
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni membenarkan bahwa ada rekomendasi PSU Pilkada 2024 di salah satu TPS di Kabupaten Sukabumi. Saat ini rekomendasi itu menurutnya sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sukabumi.
Meski begitu, pihaknya berharap agar potensi pelaksanaan PSU tersebut dapat dihindari dan cukup diselesaikan melalui Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
"Rekomendasi (PSU) yang Kabupaten Sukabumi sudah keluar kemudian ditindaklanjuti oleh rekan-rekan di KPU Kabupaten Sukabumi dan masih diplenokan. Kami berharap tidak PSU tetapi menjadi PSL ya, sama seperti di Kabupaten Karawang,” kata Ummi dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPU Jabar, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Catat! Ini Link Real Count Resmi KPU untuk Cek Hasil Pilkada Sukabumi dan Jabar
Menurut Ummi, penyebab potensi PSU di Kabupaten Sukabumi sama seperti di Karawang, yakni adanya pencoblosan ganda atau DPT yang mencoblos 2 kali. Temuan pelanggaran berdasarkan penghitungan suara di TPS tersebut kemudian dilaporkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ke Panwascam.
“Di Karawang sempat ada insiden memilih dua kali. Namun, sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Karawang dengan melaksanakan PSL di TPS tersebut, dan hari ini prosesnya telah selesai. (Kabupaten Sukabumi) sama, (penyebabnya) mencoblos dua kali,” ungkap Ummi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai mengungkapkan bahwa salah satu TPS yang berpotensi melaksanakan PSU ini berada di Kecamatan Sukabumi.
Faisal menuturkan bahwa rekomendasi PSU ini telah disampaikan oleh Panwascam kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan kini keputusan tersebut berada di tangan KPU Kabupaten Sukabumi.
"Rekomendasi untuk PSU sudah disampaikan melalui Panwaslucam ke PPK Sukabumi. Saat ini, tinggal menunggu keputusan tindak lanjut PSU oleh KPU," ujar Faisal melalui pesan singkat kepada sukabumiupdate.com.