SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle merespons klaim kemenangan dari dua pasangan calon atau paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dalam Pilkada 2024.
Klaim itu muncul setelah masing-masing kubu yakni Iyos Somantri-Zainul (nomor urut 1) dan Asep Japar-Andreas (nomor urut 2), mendeklarasikan kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) internal. Iyos-Zainul menyatakan menang 51,02 persen, sedangkan Asjap-Andreas mengaku memperoleh 54 persen suara.
Kasmin menyatakan klaim kemenangan dari kedua paslon merupakan hal wajar. Namun dia menegaskan hasil resmi Pilkada hanya ditentukan oleh KPU melalui rekapitulasi berjenjang.
"Silakan-silakan saja dari paslon masing-masing, tetapi kita tetap berpegang pada aturan bahwa rekapitulasi tingkat kabupatenlah yang menentukan hasil akhir," kata dia melalui telepon kepada sukabumiupdate.com, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Himpun Suara dari 551 TPS, Cek Hasil Pilkada Kota Sukabumi di 7 Kecamatan
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Resmi Pilkada 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Kasmin menekankan KPU tidak memiliki kewenangan melakukan quick count. "KPU tidak punya quick count dan memang tidak boleh melakukannya. Saat ini proses di TPS sudah selesai dan kita menunggu pleno di tingkat kecamatan hingga kabupaten," ujarnya.
Proses rekapitulasi, menurut Kasmin, saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan. Setelah itu akan dilanjutkan ke rekapitulasi tingkat kabupaten, sesuai jadwal yang diperkirakan rampung pada 16 Desember 2024.
Kasmin mengimbau masyarakat untuk bersabar mengikuti tahapan yang ada. "Kami meminta masyarakat sabar menunggu hasil resmi. Prosesnya harus melewati rekapitulasi TPS, kecamatan, dan kabupaten, agar hasil yang diumumkan jelas dan sesuai aturan," katanya.