SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI akan melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang Pilkada 2024 dan hari pemungutan suara serentak.
“Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari,” kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, Rabu, 27 November 2024.
Mengutip laporan tempo.co, dugaan pelanggaran itu terdiri dari pembagian uang atau material lainnya dan juga potensi pembagian uang. Potensi pembagian uang dijelaskan sebagai penemuan uang atau bahan materi yang berpotensi dibagikan kepada masyarakat.
Adapun 130 dugaan pelanggaran itu terbagi menjadi hasil pengawasan Bawaslu dan laporan masyarakat pada masa tenang dan pemungutan suara. Pada masa tenang kampanye, Bawaslu mendeteksi 11 peristiwa dan 60 laporan masyarakat atas dugaan pembagian uang. Sementara itu, di periode yang sama Bawaslu mendeteksi 11 peristiwa dan 39 laporan masyarakat ihwal dugaan potensi pembagian uang.
Baca Juga: Bawaslu: Video Kampanye Prabowo Dukung Paslon di Pilkada Jateng Tidak Melanggar
Pada hari pemungutan suara serentak 27 November kemarin, Bawaslu mendeteksi delapan peristiwa dugaan pembagian uang dan satu temuan dugaan potensi pembagian uang. Adapun data yang disajikan Bawaslu merupakan hasil rekapitulasi pada Rabu, 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akan melakukan kajian terhadap informasi awal dugaan politik uang berdasarkan hasil pengawasan mereka dan dibawa dalam rapat pleno untuk penentuan penetapan sebagai temuan atau tidak.
Bagja mengatakan pelaku politik uang akan dijerat Pasal 187 A Undang-undang Pemilihan yang merujuk pada tindak menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan untuk membuat pemilih tidak menggunakan hak pilih dengan ancaman sanksi pidana berupa hukuman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan dengan denda sedikitnya Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Tidak hanya menjerat pelaku pembagian uang, ketentuan itu juga berlaku bagi penerima politik uang.
“Baik memberi atau menerima dipidana,” kata Bagja.
Ihwal temuan dugaan pelanggaran politik uang, Bagja belum dapat menyimpulkan adanya keterkaitan pengaruh penyelenggaraan pilkada serentak terhadap praktik tersebut karena datanya masih terus mengalir. Dugaan politik uang, kata Bagja, juga akan bergulir di pengadilan untuk menentukan apakah praktik itu benar-benar terjadi. Bagja mengatakan terdapat kemungkinan suatu dugaan peristiwa tidak terbukti melanggar di pengadilan karena kurangnya bukti yang kuat untuk dapat dipidanakan.
“Anggapan bahwa politik uang ini masif atau tidak itu yang belum kami bisa simpulkan,” kata dia.
Sebaran wilayah dugaan pembagian uang atau materi lainnya pada masa tenang.
Hasil pengawasan Bawaslu:
Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan.
Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu. Di Sulawesi Barat
Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju.
Provinsi Aceh: Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen.
Jawa Barat: Kota Depok.
Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow dan dua kasus di Kota Kotamobagu.
Daerah Istimewa Yogyakarta Kabupaten Sleman.
Hasil laporan masyarakat:
Jawa Timur: Kota Probolinggo dan Kabupaten Sumenep.
Lampung: Lampung Selatan.
Sulawesi Barat: Kabupaten Polewali Mandar.
Banten: Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.
Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan
Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jawa Barat: Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur,Kabupaten Kuningan, dan Kota Depok.
Sebaran wilayah dugaan potensi pembagian uang atau materi lainnya pada masa tenang.
Hasil pengawasan Bawaslu:
Papua Tengah: Kabupaten Mimika.
Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang.
Sulawesi Selatan: Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Sinjai.
Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat.
Hasil laporan masyarakat:
Maluku: Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Jawa Timur: Kabupaten Jember, Malang, Lumajang, Ngawi, Blitar, dan Kota Blitar.
Banten: Kota Tangerang
Sulawesi Selatan: Kabupaten Pinrang.
Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai.
Bengkulu: Kabupaten Rejang Lebong.
Nusa Tenggara Timur (NTT): Kabupaten Sikka.
Nusa Tenggara Barat (NTB): Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Jawa Barat: Kabupaten Indramayu dan Kota Banjar.
Riau: Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Sumatera Selatan: Kabupaten Lubuk Linggau Kabupaten Muara Enim. Sulawesi Tengah: Kabupaten Tojo Unauna.
Sebaran wilayah dugaan pembagian uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara.
Hasil pengawasan Bawaslu:
Papua Barat Daya.
Hasil laporan masyarakat.
Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan.
Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Kabupaten Sleman.
Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sebaran wilayah dugaan potensi pembagian uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara.
Hasil laporan masyarakat: Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sumber: Tempo.co