Bawaslu Kaji 130 Laporan Politik Uang Selama Masa Tenang Pilkada dan Pemungutan Suara

Kamis 28 November 2024, 09:43 WIB
(Foto Ilustrasi) Bawaslu RI akan melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan hasil pengawasan dugaan pelanggaran politik uang. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Bawaslu RI akan melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan hasil pengawasan dugaan pelanggaran politik uang. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI akan melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang Pilkada 2024 dan hari pemungutan suara serentak.

“Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari,” kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, Rabu, 27 November 2024.

Mengutip laporan tempo.co, dugaan pelanggaran itu terdiri dari pembagian uang atau material lainnya dan juga potensi pembagian uang. Potensi pembagian uang dijelaskan sebagai penemuan uang atau bahan materi yang berpotensi dibagikan kepada masyarakat.

Adapun 130 dugaan pelanggaran itu terbagi menjadi hasil pengawasan Bawaslu dan laporan masyarakat pada masa tenang dan pemungutan suara. Pada masa tenang kampanye, Bawaslu mendeteksi 11 peristiwa dan 60 laporan masyarakat atas dugaan pembagian uang. Sementara itu, di periode yang sama Bawaslu mendeteksi 11 peristiwa dan 39 laporan masyarakat ihwal dugaan potensi pembagian uang.

Baca Juga: Bawaslu: Video Kampanye Prabowo Dukung Paslon di Pilkada Jateng Tidak Melanggar

Pada hari pemungutan suara serentak 27 November kemarin, Bawaslu mendeteksi delapan peristiwa dugaan pembagian uang dan satu temuan dugaan potensi pembagian uang. Adapun data yang disajikan Bawaslu merupakan hasil rekapitulasi pada Rabu, 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akan melakukan kajian terhadap informasi awal dugaan politik uang berdasarkan hasil pengawasan mereka dan dibawa dalam rapat pleno untuk penentuan penetapan sebagai temuan atau tidak.

Bagja mengatakan pelaku politik uang akan dijerat Pasal 187 A Undang-undang Pemilihan yang merujuk pada tindak menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan untuk membuat pemilih tidak menggunakan hak pilih dengan ancaman sanksi pidana berupa hukuman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan dengan denda sedikitnya Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Tidak hanya menjerat pelaku pembagian uang, ketentuan itu juga berlaku bagi penerima politik uang.

“Baik memberi atau menerima dipidana,” kata Bagja.

Ihwal temuan dugaan pelanggaran politik uang, Bagja belum dapat menyimpulkan adanya keterkaitan pengaruh penyelenggaraan pilkada serentak terhadap praktik tersebut karena datanya masih terus mengalir. Dugaan politik uang, kata Bagja, juga akan bergulir di pengadilan untuk menentukan apakah praktik itu benar-benar terjadi. Bagja mengatakan terdapat kemungkinan suatu dugaan peristiwa tidak terbukti melanggar di pengadilan karena kurangnya bukti yang kuat untuk dapat dipidanakan.

“Anggapan bahwa politik uang ini masif atau tidak itu yang belum kami bisa simpulkan,” kata dia.

Sebaran wilayah dugaan pembagian uang atau materi lainnya pada masa tenang.

Hasil pengawasan Bawaslu:

Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan.

Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu. Di Sulawesi Barat

Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju.

Provinsi Aceh: Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen.

Jawa Barat: Kota Depok.

Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow dan dua kasus di Kota Kotamobagu.

Daerah Istimewa Yogyakarta Kabupaten Sleman.

Hasil laporan masyarakat:

Jawa Timur: Kota Probolinggo dan Kabupaten Sumenep.

Lampung: Lampung Selatan.

Sulawesi Barat: Kabupaten Polewali Mandar.

Banten: Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.

Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan

Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jawa Barat: Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur,Kabupaten Kuningan, dan Kota Depok.

Sebaran wilayah dugaan potensi pembagian uang atau materi lainnya pada masa tenang.

Hasil pengawasan Bawaslu:

Papua Tengah: Kabupaten Mimika.

Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang.

Sulawesi Selatan: Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Sinjai.

Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat.

Hasil laporan masyarakat:

Maluku: Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Jawa Timur: Kabupaten Jember, Malang, Lumajang, Ngawi, Blitar, dan Kota Blitar.

Banten: Kota Tangerang

Sulawesi Selatan: Kabupaten Pinrang.

Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai.

Bengkulu: Kabupaten Rejang Lebong.

Nusa Tenggara Timur (NTT): Kabupaten Sikka.

Nusa Tenggara Barat (NTB): Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Jawa Barat: Kabupaten Indramayu dan Kota Banjar.

Riau: Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Sumatera Selatan: Kabupaten Lubuk Linggau Kabupaten Muara Enim. Sulawesi Tengah: Kabupaten Tojo Unauna.

Sebaran wilayah dugaan pembagian uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara.

Hasil pengawasan Bawaslu:

Papua Barat Daya.

Hasil laporan masyarakat.

Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan.

Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Kabupaten Sleman.

Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sebaran wilayah dugaan potensi pembagian uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara.

Hasil laporan masyarakat: Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Nasional22 Februari 2025, 12:19 WIB

Retret Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi Bicara Fiskal dan Banyak Materi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Hari kedua retret dimulai dengan pemaparan materi dari Mendagri, membahas hubungan pusat dan daerah, baik pemerintahan, keuangan dan lainnya,” ucap Ayep.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam retret kepala daerah hari kedua (Sumber: dok ayep zaki)
Entertainment22 Februari 2025, 12:00 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan

Tagar Kabur Aja Dulu sedang viral di media sosial sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat generasi muda terhadap kondisi Indonesia dari segi ekonomi, sosial, hingga politik.
Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)
Produk22 Februari 2025, 11:06 WIB

BUKA Tegaskan Posisi Hukum dalam Sidang PKPU, Harapkan Putusan dari Majelis Hakim

BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan.
BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan. (Sumber : Istimewa.).