Bawaslu Kaji 130 Laporan Politik Uang Selama Masa Tenang Pilkada dan Pemungutan Suara

Kamis 28 November 2024, 09:43 WIB
(Foto Ilustrasi) Bawaslu RI akan melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan hasil pengawasan dugaan pelanggaran politik uang. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Bawaslu RI akan melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan hasil pengawasan dugaan pelanggaran politik uang. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI akan melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang Pilkada 2024 dan hari pemungutan suara serentak.

“Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari,” kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, Rabu, 27 November 2024.

Mengutip laporan tempo.co, dugaan pelanggaran itu terdiri dari pembagian uang atau material lainnya dan juga potensi pembagian uang. Potensi pembagian uang dijelaskan sebagai penemuan uang atau bahan materi yang berpotensi dibagikan kepada masyarakat.

Adapun 130 dugaan pelanggaran itu terbagi menjadi hasil pengawasan Bawaslu dan laporan masyarakat pada masa tenang dan pemungutan suara. Pada masa tenang kampanye, Bawaslu mendeteksi 11 peristiwa dan 60 laporan masyarakat atas dugaan pembagian uang. Sementara itu, di periode yang sama Bawaslu mendeteksi 11 peristiwa dan 39 laporan masyarakat ihwal dugaan potensi pembagian uang.

Baca Juga: Bawaslu: Video Kampanye Prabowo Dukung Paslon di Pilkada Jateng Tidak Melanggar

Pada hari pemungutan suara serentak 27 November kemarin, Bawaslu mendeteksi delapan peristiwa dugaan pembagian uang dan satu temuan dugaan potensi pembagian uang. Adapun data yang disajikan Bawaslu merupakan hasil rekapitulasi pada Rabu, 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akan melakukan kajian terhadap informasi awal dugaan politik uang berdasarkan hasil pengawasan mereka dan dibawa dalam rapat pleno untuk penentuan penetapan sebagai temuan atau tidak.

Bagja mengatakan pelaku politik uang akan dijerat Pasal 187 A Undang-undang Pemilihan yang merujuk pada tindak menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan untuk membuat pemilih tidak menggunakan hak pilih dengan ancaman sanksi pidana berupa hukuman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan dengan denda sedikitnya Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Tidak hanya menjerat pelaku pembagian uang, ketentuan itu juga berlaku bagi penerima politik uang.

“Baik memberi atau menerima dipidana,” kata Bagja.

Ihwal temuan dugaan pelanggaran politik uang, Bagja belum dapat menyimpulkan adanya keterkaitan pengaruh penyelenggaraan pilkada serentak terhadap praktik tersebut karena datanya masih terus mengalir. Dugaan politik uang, kata Bagja, juga akan bergulir di pengadilan untuk menentukan apakah praktik itu benar-benar terjadi. Bagja mengatakan terdapat kemungkinan suatu dugaan peristiwa tidak terbukti melanggar di pengadilan karena kurangnya bukti yang kuat untuk dapat dipidanakan.

“Anggapan bahwa politik uang ini masif atau tidak itu yang belum kami bisa simpulkan,” kata dia.

Sebaran wilayah dugaan pembagian uang atau materi lainnya pada masa tenang.

Hasil pengawasan Bawaslu:

Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan.

Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu. Di Sulawesi Barat

Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju.

Provinsi Aceh: Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen.

Jawa Barat: Kota Depok.

Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow dan dua kasus di Kota Kotamobagu.

Daerah Istimewa Yogyakarta Kabupaten Sleman.

Hasil laporan masyarakat:

Jawa Timur: Kota Probolinggo dan Kabupaten Sumenep.

Lampung: Lampung Selatan.

Sulawesi Barat: Kabupaten Polewali Mandar.

Banten: Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.

Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan

Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jawa Barat: Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur,Kabupaten Kuningan, dan Kota Depok.

Sebaran wilayah dugaan potensi pembagian uang atau materi lainnya pada masa tenang.

Hasil pengawasan Bawaslu:

Papua Tengah: Kabupaten Mimika.

Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang.

Sulawesi Selatan: Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Sinjai.

Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat.

Hasil laporan masyarakat:

Maluku: Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Jawa Timur: Kabupaten Jember, Malang, Lumajang, Ngawi, Blitar, dan Kota Blitar.

Banten: Kota Tangerang

Sulawesi Selatan: Kabupaten Pinrang.

Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai.

Bengkulu: Kabupaten Rejang Lebong.

Nusa Tenggara Timur (NTT): Kabupaten Sikka.

Nusa Tenggara Barat (NTB): Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Jawa Barat: Kabupaten Indramayu dan Kota Banjar.

Riau: Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Sumatera Selatan: Kabupaten Lubuk Linggau Kabupaten Muara Enim. Sulawesi Tengah: Kabupaten Tojo Unauna.

Sebaran wilayah dugaan pembagian uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara.

Hasil pengawasan Bawaslu:

Papua Barat Daya.

Hasil laporan masyarakat.

Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan.

Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Kabupaten Sleman.

Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sebaran wilayah dugaan potensi pembagian uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara.

Hasil laporan masyarakat: Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).