SUKABUMIUPDATE.com - Pilkada Serentak adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara bersamaan di berbagai wilayah di Indonesia pada hari yang sama. Pemilihan ini bertujuan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.
Pilkada Serentak menjadi bagian dari sistem demokrasi di Indonesia yang diatur dalam undang-undang, bertujuan untuk menyelaraskan jadwal pemilihan di seluruh daerah sehingga lebih efisien dari sisi waktu, biaya, dan pelaksanaan.
Pilkada Serentak 2024, misalnya, dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 dan akan menjadi ajang pemilihan kepala daerah untuk berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam menentukan pemimpin daerahnya, yang nantinya akan memegang peran penting dalam pembangunan dan pemerintahan daerah.
Pemilihan dilakukan dengan prosedur tertentu, termasuk pendaftaran pemilih, kampanye, hingga hari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia dimulai pada tahun 2005. Namun, Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada 9 Desember 2015, sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi proses pemilihan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi.
Pilkada serentak dilaksanakan setiap lima tahun sekali, mencakup berbagai daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir dalam periode tertentu.
Berikut adalah perjalanan sejarah Pilkada Serentak dari waktu ke waktu:
1. Pilkada 2015
Pilkada serentak pada tahun 2015 menjadi sebuah inovasi baru di Indonesia dan tercatat sebagai pilkada terbesar di dunia. Sebanyak 269 daerah berpartisipasi dengan total pemilih mencapai 96,9 juta orang.
Berbeda dengan Amerika Serikat, yang meskipun memiliki pemilu daerah, tidak menggelar pemilihan serentak. Di AS, selain memilih gubernur, pemilu daerah juga mencakup posisi seperti Jaksa, Komisaris, hingga Kepala Polisi.
2. Pilkada 2017
Pilkada serentak 2017 diselenggarakan untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir antara Juli 2016 hingga Desember 2017. Jumlah pemilih mencapai 41,2 juta orang.
Pemungutan suara dilaksanakan pada 15 Februari 2017, dengan Pilkada digelar di 7 provinsi dan 94 kabupaten/kota.
3. Pilkada Serentak 2018
Pada tahun 2018, Pilkada serentak diadakan untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2018 dan 2019. Sebanyak 171 daerah berpartisipasi, melibatkan 152 juta pemilih.
Pilkada ini berlangsung pada 27 Juni 2018, dengan pemilihan dilaksanakan di 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota.
4. Pilkada Serentak 2020
Pilkada serentak 2020 digelar untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun tersebut. Pemilihan dilakukan di tengah pandemi Covid-19, melibatkan 270 daerah dengan 100,3 juta pemilih.
Pemungutan suara berlangsung pada 9 Desember 2020 di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota.
5. Pilkada Serentak 2024
Pilkada serentak berikutnya dijadwalkan pada 27 November 2024. Ini diproyeksikan menjadi Pilkada terbesar, mencakup 545 daerah dan melibatkan 207,1 juta pemilih di seluruh Indonesia.