SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Pilkada kali ini mencakup pemilihan untuk posisi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota di seluruh Indonesia.
Sebelum menggunakan hak suara, para pemilih diwajibkan membawa sejumlah dokumen ke tempat pemungutan suara (TPS). Dokumen ini diperlukan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan identifikasi pemilih.
Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dokumen yang perlu dibawa ke TPS berbeda sesuai kategori pemilih. Kategori tersebut mencakup pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
Bagi yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), cukup membawa KTP-el atau Biodata Penduduk serta Formulir model C Pemberitahuan.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
DPTb adalah pemilih yang terdaftar DPT di TPS namun tidak dapat menggunakan haknya karena keadaan tertentu. Pemilih kemudian meminta untuk memindahkan TPS-nya ke TPS lain.
Bagi pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, selain membawa KTP-el atau Biodata Penduduk juga membawa Surat Pindah Memilih (model A.Pindah Memilih) untuk menggunakan hak pilih dimulai pada pukul 11.00 waktu setempat.
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
DPK adalah orang yang mempunyai surat keterangan kependudukan atau kartu kependudukan elektronik (pada KTP), namun belum terdaftar pada DPT dan DPTb.
Syarat penggunaan hak suara DPK di TPS adalah sebagai berikut:
- Datang ke TPS sesuai alamat yang ada di e-KTP dengan membawa KTP-el atau Biodata Penduduk.
- Datang menggunakan hak pilih antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS tutup.
- Dapat dilayani selama surat suara masih tersedia.
Penting untuk memastikan dokumen ini lengkap agar Anda dapat menggunakan hak suara Anda dengan lancar pada hari pemungutan suara.
Cara Cek Lokasi TPS Secara Online
Mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting saat akan menggunakan hak pilih. Dengan mengetahui lokasi TPS, Anda dapat lebih mudah menjangkau tempat pemungutan suara dan memberikan suara Anda.
Saat ini, penyelenggara pemilu yang menyediakan layanan cek lokasi TPS secara online untuk memudahkan masyarakat.
- Langkaha Pertama Buka Aplikasi CEKDPTONLINE.KPU.GO.ID
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi nomor telepon genggam yang terkoneksi aplikasi WhatsApp untuk menerima kode OTP
- Masukkan kode OTP yang dikirim oleh akun resmi WhatsApp KPU RI
- Teman pemilih akan menerima informasi DPT beserta lokasi TPS
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui lokasi TPS dan menggunakan hak pilih Anda.