SUKABUMIUPDATE.com – Warga Sukabumi yang akan mengikuti pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2024 pada Rabu 27 November 2024, dilarang membawa handphone (HP) atau perangkat perekam lainnya ke dalam tempat pemungutan suara (TPS).
Larangan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024, disebutkan dengan jelas bahwa pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Seni Soniansih, menegaskan bahwa yang lebih ditekankan dalam larangan ini adalah tindakan memotret atau mendokumentasikan momen pencoblosan di bilik suara.
Baca Juga: Ini Lokasi TPS Para Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada
"Pemilih tidak diperbolehkan memotret atau mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," ujar Seni kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (26/11/2024).
"Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan atau catatan apapun di surat suara," tambahnya.
"Waktu pemungutan suara akan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan di tutup pada pukul 13.00 WIB," kata Seni.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di 38 provinsi di Indonesia, mencakup 545 pemilihan kepala daerah. Pada hari pemungutan suara ini, diharapkan para pemilih dapat berpartisipasi secara tertib dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.