SUKABUMIUPDATE.com - Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sukabumi akan dilaksanakan besok, Rabu, 27 November 2024. Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi telah memastikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua paslon akan memberikan hak pilih mereka di TPS yang terletak di wilayah berbeda di Kabupaten Sukabumi. Sesuai dengan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), waktu pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 WIB dan akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Tiga Paslon Pilwalkot Sukabumi Mencoblos di TPS Mana? Ini Lokasinya
Berikut adalah lokasi TPS tempat kedua paslon akan melakukan pencoblosan:
Iyos Somantri - Zainul
Pasangan calon nomor urut 1, Iyos Somantri (Calon Bupati), dijadwalkan akan menggunakan hak pilihnya di TPS 28, Kecamatan Cibadak. Sementara itu, Zainul (Calon Wakil Bupati) akan memberikan suara di TPS 14, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi.
Pasangan calon nomor urut 2, Asep Japar (Calon Bupati), dikabarkan akan memberikan suara di TPS 1, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat. Sedangkan calon wakil bupati, Andreas, akan melakukan pencoblosan di TPS 14, Kampung Salagadok RT 2/5, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu.