SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi memusnahkan kelebihan surat suara dan surat suara rusak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Kegiatan berlangsung di Gudang Logistik KPU di Jalan Raya Sukarja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan surat suara yang rusak atau berlebih tidak disalahgunakan.
"Maksud kelebihan itu adalah surat suara yang dikirim sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah sortir dan pelipatan, ditemukan kerusakan atau 'rijek'. Kami kemudian mengajukan pergantian. Jadi, surat suara di gudang itu sebenarnya kelebihan tetapi berstatus rusak," ujar pria yang akrab disapa Teger saat dihubungi oleh sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kota Sukabumi
Teger mengungkapkan bahwa jumlah surat suara yang rusak dan sisa di gudang KPU mencapai 265 lembar untuk pemilihan bupati dan 998 lembar untuk pemilihan gubernur.
"Kerusakan tersebut bervariasi, mulai dari sobek pada kolom pasangan calon, bayangan cetakan, hingga bercak noda," katanya.
Selain itu, Ia memastikan bahwa proses pelipatan dan distribusi logistik Pilkada saat ini sudah mencapai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Distribusi logistik berjalan sesuai rencana dan sudah sampai di TPS pada H-1 pencoblosan," tambahnya.
Sebagai langkah transparansi, pemusnahan kelebihan surat suara ini disertai dengan penandatanganan berita acara.
"Disaksikan perwakilan dari kejaksaan, kepolisian, Kodim, Desk Pilkada, Kesbangpol, dan Bawaslu Sukabumi," pungkasnya.