SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi baru saja musnahkan 8.516 surat suara peruntukan pemilihan Wali Kota Sukabumi dan Pemilihan Gubernur Jawa Barat dalam Pilkada serentak 2024.
Diketahui ribuan surat suara itu dimusnahkan karena dianggap ada kelebihan jumlah surat suara serta surat suara yang dianggap rusak. Pemusnahan surat suara itu dilakukan di gudang KPU Kota Sukabumi dengan cara dibakar.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan pemusnahan surat suara itu dilakukan berdasarkan pedoman teknis KPU RI.
“Ada satu panduan berupa dasar hukum yaitu 15 19 pedoman teknis di KPU RI yang mewajibkan kamu untuk melakukan pemusnahan surat suara tatkala dalam proses sortir hitung dan lipat itu ditemukan ada kelebihan,” ujar Imam kepada sukbumiupdate.com pada Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Waduh! Ratusan Lembar Surat Suara Pilkada Sukabumi Rusak, Ini Kata KPU
Baca Juga: 535.434 Lembar Surat Suara Pilkada Tiba di Kota Sukabumi, 100 Orang Siap Melipat
Selain itu, menurutnya pemusnahan itu juga diperkiat dengan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Sukabumi berdasarkan hasil pemantauannya selama sorlip (sortir lipat) berlangsung.
“Dalam pemusnahan sore hari ini ada dua jenis yang kita musnahkan selain yang kelebihan, juga surat suara yang ditemukan masuk dalam klasifikasi surat suara rusak atau tidak layak digunakan,” kata dia.
Adapun jumlah rinci surat suara yang dimusnahkan, kata Imam, untuk surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakilnya berjumlah 6.440 lembar sedangkan untuk pemilihan Gubernur dan wakilnya berjumlah 2.076 lembar.
“Ini adalah akumulasi pertama untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur akumulasinya itu sebanyak 2.076 lembar. Kemudian surat suara pemilihan wali kota dan wakil walikota sebanyak 6.440 lembar,” pungkasnya.