SUKABUMIUPDATE.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi mengungkapkan bahwa sebanyak 47 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sukabumi teridentifikasi rawan bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.
Pemetaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terutama pada hari pemungutan suara.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia, pemetaan ini merupakan langkah proaktif untuk menghadapi berbagai tantangan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan pemilu.
Pemetaan kerawanan melibatkan 78 variabel dan 31 indikator yang didapat dari laporan 33 kelurahan di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi. Data mengenai potensi kerawanan TPS ini dikumpulkan dalam periode 3 hingga 8 Februari 2024.
Dari hasil pemetaan tersebut, 47 TPS di beberapa kecamatan diketahui terletak di wilayah rawan bencana alam, yaitu wilayah Kecamatan Cikole, Baros, Citamiang, Gunungpuyuh dan Cibeureum.
Selain bencana, terdapat beberapa indikator lainnya yang menunjukkan kerawanan di beberapa TPS, antara lain pemilih yang tidak memenuhi syarat, adanya pemilih tambahan, serta masalah logistik dan netralitas penyelenggara.
Baca Juga: Ada di 9 Kecamatan, 407 TPS Pilkada di Kabupaten Sukabumi Rawan Bencana
Lima Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Sering Terjadi:
132 TPS dengan pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat.
253 TPS dengan pemilih tambahan (DPTb).
15 TPS dengan petugas KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili.
47 TPS di wilayah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.
265 TPS dengan pemilih disabilitas terdaftar dalam DPT.
Selain itu, ada juga indikator lainnya yang cukup sering muncul, seperti TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan, rumah pasangan calon, atau posko tim kampanye, serta TPS yang terletak di wilayah rawan konflik.