SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Prabowo mengesahkan libur Pilkada lewat surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 33 tahun 2024.
Mengutip laporan tempo.co, Keppres itu ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024 dan langsung berlaku saat surat tersebut ditetapkan. Salinan dokumen ini dapat dilihat dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 22 November 2024.
“Penetapan hari libur nasional dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis poin a pertimbangan Keppres.
Pertimbangan lain dalam Keppres itu adalah ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk Pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.
Baca Juga: Pilkada Serentak! 27 November 2024 Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup
Sebanyak 545 daerah menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. KPU daerah masing-masing akan melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.
Masa tenang pilkada dimulai pada 24 November 2024. Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Adapun masa kampanye berakhir pada 23 November 2024.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan baik dan lancar. Putra Presiden ke-7 Joko Widodo ini berharap masyarakat dapat memberi hak suaranya dengan aman, nyaman, serta sesuai asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Gibran menyampaikan pandangannya itu saat menghadiri konsolidasi nasional Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu di kompleks Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 November 2024. Acara yang dihadiri Gibran sekaligus apel siaga pengawasan masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak.
“Jika ada potensi konflik, kalau sekecil apa pun, segera selesaikan. Jangan sampai membesar dan jangan sampai menimbulkan korban jiwa,” kata Gibran kepada penyelenggara Pilkada di Monas.
Sumber: Tempo.co