SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2024 sebanyak 4.857 orang.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah mengatakan, DPTb untuk Pilkada 2024 tersebut terdiri atas dua kategori, yakni pemilih pindah masuk dan pemilih keluar
“Dari sebanyak 4.857 orang warga setempat yang masuk dalam DPTb untuk Pilkada Sukabumi tahun 2024, total pemilih pindah masuk sebanyak 2.410 orang, terdiri dari 1.431 laki-laki dan 979 perempuan, yang tersebar di 237 desa/kelurahan dan 1.022 TPS," ujar Budi saat dihubungi sukabumiupdate.com, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Ribuan TPS Pilkada 2024 di Sukabumi Rawan: Potensi Bencana Alam, Konflik hingga Politik Uang
Sementara itu, lanjut Budi, pemilih pindah keluar tercatat sebanyak 2.447 orang, terdiri dari 1.452 laki-laki dan 995 perempuan, yang tersebar di 353 desa/kelurahan dan 1.433 TPS.
Menurut Budi, KPU Kabupaten Sukabumi membuka layanan DPTb setelah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Sukabumi tahun 2024 sebanyak 1.983.406 pemilih, yang terdiri dari 1.001.764 laki-laki dan 981.642 perempuan. Para pemilih tersebar di 47 kecamatan, 386 desa/kelurahan, dan akan memberikan suara di 4.318 tempat pemungutan suara (TPS).
"Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka beberapa waktu lalu di Hotel Augusta," pungkasnya.