SUKABUMIUPDATE.com - Bagi Anda yang masih bingung mengenai TPS tempat memilih pada Pilkada 2024, penting untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses ini dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui handphone.
DPT merupakan daftar yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan hanya warga yang memenuhi syarat yang dapat memberikan suaranya dalam Pemilu atau Pilkada. Dalam DPT, tertera identitas pemilih seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal lahir, serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk memudahkan Anda mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024:
Kunjungi situs resmi KPU di kpu.go.id atau langsung akses cekdptonline.kpu.go.id.
Masukkan data yang diperlukan, yaitu:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor WhatsApp
Klik tombol "Cari" atau "Cek DPT" untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar.
Jika terdaftar, informasi terkait TPS akan muncul, termasuk:
- Kelurahan
- Kecamatan
Baca Juga: Pemilu 2024 Hitungan Hari, Begini Cara Cek DPT Secara Online
Jika nama Anda tidak terdaftar, segera hubungi petugas KPU setempat untuk klarifikasi dan solusi lebih lanjut.
Selain melalui website, Anda juga bisa mengecek DPT menggunakan aplikasi KPU yang tersedia di Play Store. Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi call center KPU atau mengirim email untuk verifikasi.
Pastikan untuk mengecek DPT Anda sebelum pelaksanaan Pilkada, agar tidak terkendala saat hari pemungutan suara. Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan Anda dalam mempersiapkan diri untuk Pilkada 2024.